WNA Pemegang ITAS Investor Jadi Tersangka di Balikpapan, Diduga Langgar Ketentuan Izin Tinggal

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
24 Sep 2026 20:08
4 menit membaca

BALIKPAPAN — Seorang warga negara asing (WNA) berinisial JG, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana keimigrasian di Balikpapan, Kalimantan Timur.

JG dijerat dengan Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendalami aktivitas JG yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin, mengatakan JG merupakan pemegang ITAS Investor dengan indeks E28A.

Izin tinggal tersebut berkaitan dengan kegiatan penanaman modal pada PT KUKU Karya Indonesia dan masih berlaku hingga 20 September 2027.

“Setiap izin tinggal memiliki maksud, tujuan, dan batas kegiatan yang wajib dipatuhi oleh pemegangnya,” kata Nurudin dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Kamis (24/9/2026).

Diduga Beraktivitas di Luar Izin Tinggal

Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Imigrasi melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap aktivitas JG selama berada di Indonesia.

Dari hasil pengawasan, petugas menemukan indikasi aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki JG.

Imigrasi kemudian mengumpulkan bahan dan keterangan serta melakukan serangkaian penyelidikan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi diperiksa. Penyidik juga meminta keterangan pihak terkait, memeriksa dokumen keimigrasian dan dokumen korporasi, serta mendalami bukti transaksi dan bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas JG.

Salah satu fakta yang ditemukan penyidik berkaitan dengan aktivitas JG sebagai perantara dalam penyediaan apartemen.

Dalam aktivitas tersebut, penyidik menemukan adanya pembayaran komisi sebesar Rp10 juta.

Namun, Nurudin menegaskan pembayaran komisi tersebut bukan satu-satunya dasar penetapan JG sebagai tersangka.

“Fakta tersebut tidak berdiri sendiri. Penyidik melakukan penilaian secara menyeluruh berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujarnya.

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian memperoleh dasar hukum untuk menetapkan JG sebagai tersangka.

Imigrasi Tegaskan Bukan Antiinvestasi

Nurudin menegaskan penanganan perkara tersebut bukan bentuk pembatasan terhadap investasi asing di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah tetap memberikan ruang bagi investasi asing yang sah dan produktif serta memberikan manfaat bagi pembangunan nasional maupun daerah.

Namun, setiap WNA yang tinggal dan menjalankan aktivitas di Indonesia wajib mematuhi ketentuan serta menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya.

“Warga negara asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia wajib menghormati peraturan perundang-undangan serta memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” katanya.

Ketentuan tersebut, lanjut Nurudin, juga berlaku bagi perusahaan, penjamin maupun pihak yang menggunakan jasa atau bekerja sama dengan WNA.

Imigrasi akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kalimantan Timur melalui pengawasan administratif, pengawasan lapangan, koordinasi serta penegakan hukum keimigrasian.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip selective policy, yakni memberikan ruang bagi orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia sekaligus melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Nurudin mengingatkan perkara JG masih berada dalam proses hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

“Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan keputusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang. Penentuan bersalah atau tidak pada akhirnya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum serta menghormati hak-hak pihak yang terlibat.

Ke depan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur akan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kaltim.

Masyarakat juga diminta ikut berperan dengan melaporkan informasi terkait keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian kepada pihak Imigrasi.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Adi Fachmianur, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Mursalin, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Keneth Rompas.

Nurudin mengapresiasi jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Ia memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku.

Ditjen Imigrasi, kata Nurudin, tetap berkomitmen menjaga keamanan negara sekaligus memastikan setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }