Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pencuri Alat Impact Dibekuk Satreskrim Polresta Balikpapan

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
8 Jul 2026 19:39
2 menit membaca

BALIKPAPAN — Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial AD (42) di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, berakhir singkat. Kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya, pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV dan informasi terkait pencurian tersebut beredar luas di media sosial. Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan cepat, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriadi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari arahan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy yang menerima informasi mengenai dugaan pencurian di kawasan MT Haryono.

“Setelah menerima informasi yang beredar di media sosial, Bapak Kapolresta memerintahkan kami untuk segera melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan di lapangan,” ujar Agus, Selasa (7/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, AD datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan melihat sebuah alat impact listrik yang biasa digunakan untuk membuka baut roda kendaraan besar berada di lokasi tanpa pengawasan.

Melihat situasi yang sepi, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil alat kerja bernilai jutaan rupiah itu dan langsung meninggalkan lokasi.

“Pelaku berkeliling di sekitar lokasi dan melihat alat tersebut berada di bawah ban kendaraan tanpa ada yang menjaga. Karena ada kesempatan, barang itu kemudian diambil,” jelas Agus.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya dalam waktu kurang dari satu hari sejak kejadian.

Selain menangkap AD, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat impact listrik hasil curian, sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses identifikasi.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9 juta.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut AD bukan merupakan residivis dan baru pertama kali berurusan dengan hukum terkait kasus pencurian.

“Pelaku bukan residivis dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ini merupakan tindak pidana pertama yang dilakukannya,” ungkap Agus.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AD dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada dalam menyimpan peralatan kerja maupun barang berharga agar tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus secara cepat,” pungkas Agus. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }