Jaringan Sabu Bontang Terbongkar, Polisi Ringkus Tiga Pengedar dan Buru Pemasok Utama

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
7 Jul 2026 20:39
3 menit membaca

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar mata rantai peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kota Bontang. Dari operasi yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026), polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 10,86 gram bruto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh personel Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga telah beroperasi di wilayah Bontang.

“Berkat informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti, tim berhasil mengembangkan penyelidikan hingga mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan beberapa pelaku di Kota Bontang,” ujarnya.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 09.30 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SAA (25).

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu, masing-masing berada di tangan tersangka dan tersimpan di dalam helm. Dari lokasi ini, petugas menyita sabu dengan berat bruto sekitar 5,99 gram, berikut telepon seluler dan helm yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, SAA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial MA. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas.

Tak lama berselang, sekitar pukul 10.00 Wita, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kerapu, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan MA (28) bersama seorang pria berinisial HMR.

Penggeledahan menghasilkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,87 gram bruto, timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip bening, serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Penyidikan kembali mengarah kepada sosok lain setelah MA mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial AY.

Sekitar pukul 14.00 Wita, petugas melanjutkan pengembangan dengan menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Pattimura, Gang Atletik 16, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang, yakni AY, MA, AE, dan MLS.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan pipet yang masih berisi sabu, alat isap, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kepada penyidik, AY mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ANC yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Proses penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasok di atasnya. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih besar,” tegas Romylus.

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan di tiga lokasi berbeda tersebut, polisi menyita total 10,86 gram bruto sabu. Penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SAA (25), MA (28), dan AY (38), yang seluruhnya merupakan warga Kota Bontang.

Ketiganya kini menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Kaltim dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Romylus menegaskan bahwa Polda Kaltim akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan tegas dan pengembangan jaringan hingga ke tingkat pemasok.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi mudadari ancaman narkoba,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }