Sertifikat Standar jadi Syarat Mutlak Klinik Pemerintah di Bontang

Redaksi
23 Jun 2025 23:33
2 menit membaca

BONTANG — Pemerintah Kota Bontang menegaskan bahwa setiap klinik pemerintah wajib memiliki Sertifikat Standar Klinik sebagai bukti layaknya layanan kesehatan yang diberikan.

Hal ini disampaikan langsung Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus, dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

“Sertifikat ini bukan hanya syarat administratif. Tapi juga bukti bahwa klinik tersebut benar-benar layak melayani masyarakat,” tegas Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus.

Menurutnya, sertifikat tersebut memastikan bahwa klinik telah memenuhi seluruh standar pelayanan kesehatan nasional. Artinya, layanan yang diberikan dapat dipercaya dan aman bagi masyarakat.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin mutu layanan kesehatan,” katanya.

Syarat Pengajuan Sertifikat Klinik

Untuk mengajukan sertifikat, klinik harus melengkapi beberapa dokumen, antara lain:

  • Bukti kepemilikan atau izin penggunaan bangunan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Dokumen pengelolaan lingkungan (SPPL untuk rawat jalan, UKL-UPL untuk rawat inap)
  • Profil klinik (visi-misi, struktur organisasi, jenis layanan)
  • Data tenaga kesehatan beserta Surat Izin Praktik (SIP)
  • Daftar obat dan alat kesehatan
  • Bukti kerja sama pengelolaan limbah medis

“Semua dokumen itu diperlukan untuk memastikan klinik benar-benar siap memberikan layanan,” jelasnya.

Saat ini, DPMPTSP Bontang juga telah menyediakan layanan pengajuan sertifikat secara digital melalui platform resmi pemerintah. Proses ini tidak dikenakan biaya dan bebas pungutan liar.

“Kami pastikan prosesnya transparan dan cepat. Jika pemohon kesulitan, kami siapkan pendampingan,” kata Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus.

Ia berharap semua klinik pemerintah di Bontang segera mengurus sertifikat ini. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, juga untuk memberikan rasa aman bagi pasien dan tenaga medis.

“Klinik yang terstandar akan menciptakan pelayanan yang berkualitas dan berkelanjutan,” tutup Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus.

[ADS/ZUHAJI]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }