160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Unmul usai memenuhi panggilan kepolisian atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oknum dosen. (Ho-Tim Satgas PPKS Unmul)
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS Universitas Mulawarman (Unmul) dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Rizky Tovas mengatakan, pemeriksaan Satgas PPKS Universitas Mulawarman tersebut terkait dengan laporan oleh salah satu oknum dosen.

“Kami mendapatkan laporan pengaduan tertulis dari AZ pada 21 Desember 2022, dengan laporan dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Rizki, Senin (20/3/2023).

Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Satgas PPKS Unmul untuk melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut melalui surat yang dilayangkan pada 17 Maret 2023.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pihak Satgas PPKS Unmul pun telah memenuhi panggilan Kepolisian Sektor Samarinda Ulu, Samarinda pada Senin siang.

Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Unmul, Haris Retno Susmiati menepis telah menyebarkan informasi yang berjung pada dugaan fitnah.

“Apabila pelapor menduga Satgas PPKS dalam menjalankan tugasnya telah menerbitkan secara terbuka informasi berkaitan dengan penanganan kasus di Satgas PPKS dan mengakibatkan tersebarnya fitnah dan pencemaran nama baik, dengan tegas kami nyatakan tidak benar,” kata Retno.

Pun demikian, dia tetap menghormati kepolisian yang menjalankan tugasnya menerima aduan masyarakat. Namun, pihaknya berharap kepolisian objektif dalam melihat kasus tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami berharap dalam penanganan laporan ini, pihak Kepolisian menjalankan tugas dengan objektif,” jelasnya.

Retno menegaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 28 disebutkan, bahwa pendamping berhak mendapatkan perlindungan hukum selama mendampingi korban dan saksi di setiap tingkat pemeriksaan.

Dia juga menyebut, korban atau pelapor mendapatkan perlindungan hukum berupa tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas laporan kekerasan seksual yang dilaporkannya.

Sebelumnya, Satgas PPKS Unmul tengah melakukan pendampingan terhadap mahasiswi atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelapor berinisial AZ.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pelapor merupakan seorang dosen, dan mahasiswi tersebut mengaku pernah mendapatkan bimbingan oleh dosen AZ saat skripsi. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT