Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kaltim, Arismunandar mengungkapkan, pembentukan posko pengaduan THR ini mengacu pada Peraturan Menteri No 6 itu 2016.
Menurutnya, SE tersebut menginstruksikan gubernur agar bupati/wali kota memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka membayar THR kepada karyawan.
“Untuk mengantisipasi adanya keluhan tentang pembayaran THR, kita akan membentuk posko pengaduan yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id , “jelas Arismunandar dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. Adapun dalam pembayarannya, sudah ditetapkan beberapa kategori pekerja.
Untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. (*)