160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Joha Fajal: Anggota Parpol Dilarang Jabat Ketua LPM

DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Lembaga Pengembangan Masyarakat (LPM) Se-Kota Samarinda di Ruang Sidang Utama, DPRD Kota Samarinda, Senin (27/2/2023).
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Lembaga Pengembangan Masyarakat (LPM) Se-Kota Samarinda di Ruang Sidang Utama, DPRD Kota Samarinda, Senin (27/2/2023).

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal, bersama seluruh jajaran anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda. Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, antara lain Dinas Sosial Samarinda, kabag hukum, kabag pemerintahan, camat Kota Samarinda, lurah se-Kota Samarinda hingga ketua LPM se-Kota Samarinda.

Ditemui usai memimpin rapat, Joha Fajal menyampaikan, RDP ini sesuai dengan surat dari ketua LPM Kota Samarinda terkait Perda Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam peraturan daerah tersebut ada hal-hal krusial terkait kepemimpinan ketua LPM merangkap dua jabatan.

“Kita akan usulkan sesuai perda agar tidak ada lagi perangkapan jabatan seperti ini. Terlebih dengan adanya informasi, ada perda yang dilanggar bahwa masih ada di suatu kelurahan menjabat ketua LPM dari ketua partai tertentu. Ini melanggar ketentuan kepengurusan LPM,” jelas Joha.

Joha mengatakan, RDP ini memberikan penjelasan terkait bahwa tidak boleh anggota partai menjadi ketua LPM. Sehingga dengan rapat hari ini akan mengambil keputusan. Bahwa tidak dibenarkan ada jabatan rangkap.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Untuk itu kita harapkan tidak ada lagi perangkapan jabatan. Sambil berjalannya rapat ini, lebih baik apabila yang masih merangkap jabatan untuk mengundurkan diri,” terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua 1 DPD-LPM Kota Samarinda, Syaiful Akhyat mengaku puas dengan hasil RDP yang telah berlangsung bersama Komisi I DPRD kota Samarinda.

“Kita sama-sama membahas fungsi dari perda tersebut. Salah satunya mengatur kedudukan LPM. Kita juga mendapatkan titik terang mana dan tidak boleh dalam jabatan LPM ini. Bahwasanya dalam rapat RDP ini tidak diperbolehkan dalam kepengurusan LPM ada anggota partai di dalamnya,” pungkasnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT