25 September 2023 - 13:45
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
25 September 2023 - 13:45
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Joha Fajal: Anggota Parpol Dilarang Jabat Ketua LPM

Joha Fajal: Anggota Parpol Dilarang Jabat Ketua LPM

Joha Fajal: Anggota Parpol Dilarang Jabat Ketua LPM

DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Lembaga Pengembangan Masyarakat (LPM) Se-Kota Samarinda di Ruang Sidang Utama, DPRD Kota Samarinda, Senin (27/2/2023).

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
27 Februari 2023 | 19:23

newsborneo.id – DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Lembaga Pengembangan Masyarakat (LPM) Se-Kota Samarinda di Ruang Sidang Utama, DPRD Kota Samarinda, Senin (27/2/2023).

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal, bersama seluruh jajaran anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda. Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, antara lain Dinas Sosial Samarinda, kabag hukum, kabag pemerintahan, camat Kota Samarinda, lurah se-Kota Samarinda hingga ketua LPM se-Kota Samarinda.

Ditemui usai memimpin rapat, Joha Fajal menyampaikan, RDP ini sesuai dengan surat dari ketua LPM Kota Samarinda terkait Perda Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam peraturan daerah tersebut ada hal-hal krusial terkait kepemimpinan ketua LPM merangkap dua jabatan.

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

“Kita akan usulkan sesuai perda agar tidak ada lagi perangkapan jabatan seperti ini. Terlebih dengan adanya informasi, ada perda yang dilanggar bahwa masih ada di suatu kelurahan menjabat ketua LPM dari ketua partai tertentu. Ini melanggar ketentuan kepengurusan LPM,” jelas Joha.

Joha mengatakan, RDP ini memberikan penjelasan terkait bahwa tidak boleh anggota partai menjadi ketua LPM. Sehingga dengan rapat hari ini akan mengambil keputusan. Bahwa tidak dibenarkan ada jabatan rangkap.

“Untuk itu kita harapkan tidak ada lagi perangkapan jabatan. Sambil berjalannya rapat ini, lebih baik apabila yang masih merangkap jabatan untuk mengundurkan diri,” terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua 1 DPD-LPM Kota Samarinda, Syaiful Akhyat mengaku puas dengan hasil RDP yang telah berlangsung bersama Komisi I DPRD kota Samarinda.

“Kita sama-sama membahas fungsi dari perda tersebut. Salah satunya mengatur kedudukan LPM. Kita juga mendapatkan titik terang mana dan tidak boleh dalam jabatan LPM ini. Bahwasanya dalam rapat RDP ini tidak diperbolehkan dalam kepengurusan LPM ada anggota partai di dalamnya,” pungkasnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaPartai Politik

Bagikan:

SAMARINDA

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas
Samarinda

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

18 Agustus 2023 | 19:54
Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

by Admin
4 Agustus 2023 | 21:35

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

by Redaksi
5 Juli 2023 | 14:26

Solusi DPRD Bontang Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:44

Rekening Pemkot Samarinda bakal Pindah ke Bank Lain? Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda 2026 Samarinda Ditarget Bebas Tambang Batu Bara

Rekening Pemkot Samarinda bakal Pindah ke Bank Lain? Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:02

Home Kaltim Samarinda

Joha Fajal: Anggota Parpol Dilarang Jabat Ketua LPM

Joha Fajal: Anggota Parpol Dilarang Jabat Ketua LPM

Joha Fajal: Anggota Parpol Dilarang Jabat Ketua LPM

DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Lembaga Pengembangan Masyarakat (LPM) Se-Kota Samarinda di Ruang Sidang Utama, DPRD Kota Samarinda, Senin (27/2/2023).

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
27 Februari 2023 | 19:23

newsborneo.id – DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Lembaga Pengembangan Masyarakat (LPM) Se-Kota Samarinda di Ruang Sidang Utama, DPRD Kota Samarinda, Senin (27/2/2023).

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal, bersama seluruh jajaran anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda. Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, antara lain Dinas Sosial Samarinda, kabag hukum, kabag pemerintahan, camat Kota Samarinda, lurah se-Kota Samarinda hingga ketua LPM se-Kota Samarinda.

Ditemui usai memimpin rapat, Joha Fajal menyampaikan, RDP ini sesuai dengan surat dari ketua LPM Kota Samarinda terkait Perda Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam peraturan daerah tersebut ada hal-hal krusial terkait kepemimpinan ketua LPM merangkap dua jabatan.

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

“Kita akan usulkan sesuai perda agar tidak ada lagi perangkapan jabatan seperti ini. Terlebih dengan adanya informasi, ada perda yang dilanggar bahwa masih ada di suatu kelurahan menjabat ketua LPM dari ketua partai tertentu. Ini melanggar ketentuan kepengurusan LPM,” jelas Joha.

Joha mengatakan, RDP ini memberikan penjelasan terkait bahwa tidak boleh anggota partai menjadi ketua LPM. Sehingga dengan rapat hari ini akan mengambil keputusan. Bahwa tidak dibenarkan ada jabatan rangkap.

“Untuk itu kita harapkan tidak ada lagi perangkapan jabatan. Sambil berjalannya rapat ini, lebih baik apabila yang masih merangkap jabatan untuk mengundurkan diri,” terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua 1 DPD-LPM Kota Samarinda, Syaiful Akhyat mengaku puas dengan hasil RDP yang telah berlangsung bersama Komisi I DPRD kota Samarinda.

“Kita sama-sama membahas fungsi dari perda tersebut. Salah satunya mengatur kedudukan LPM. Kita juga mendapatkan titik terang mana dan tidak boleh dalam jabatan LPM ini. Bahwasanya dalam rapat RDP ini tidak diperbolehkan dalam kepengurusan LPM ada anggota partai di dalamnya,” pungkasnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaPartai Politik

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

25 September 2023 - 13:45

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer