PT EUP Bantah Tuduhan Pencemaran Laut, DLH Bontang Sebut Air Laut Masih Aman

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Bontang, Kamis (27/3/2025).

NEWSBORNEO.ID, Bontang – PT Energi Unggul Persada (EUP) membantah tuduhan pencemaran laut yang diduga menjadi penyebab matinya ribuan ikan di perairan Bontang dan Santan Ilir.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa area yang disorot dalam video viral bukanlah wilayah tangkapan nelayan, melainkan kawasan industri yang dikelola PT EUP dan PT Indominco.

Humas PT EUP, Jayadi, menyatakan bahwa lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi aktivitas industri, bukan sebagai area penangkapan ikan oleh nelayan.

“Jadi, wilayah itu bukan untuk nelayan menangkap ikan, tapi merupakan ruang industri,” kata Jayadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Bontang, Kamis (27/3/2025).

Menanggapi isu pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang telah melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air laut di lokasi yang diduga tercemar.

Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo, menyatakan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas air masih dalam batas aman dan memenuhi standar baku mutu.

“Ini masih masuk. Kalau kita lihat hasilnya masih sesuai standar,” kata Heru.

Namun, meski hasil uji laboratorium menunjukkan kondisi air masih aman, fakta kematian ribuan ikan tetap menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak.

DPRD Bontang Minta Investigasi Lanjutan

Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menilai ada kejanggalan dari hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH. Menurutnya, kematian massal ribuan ikan di perairan sekitar lokasi tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Kejadian ini jelas merugikan nelayan. Tidak mungkin ribuan ikan mati tanpa sebab, dan ini harus diselidiki,” tegas Sahib.

Ia pun mendesak agar dilakukan investigasi lebih lanjut guna mengungkap penyebab pasti kematian ikan-ikan tersebut. Pasalnya, fenomena ini dianggap luar biasa dan berdampak buruk bagi ekosistem laut serta mata pencaharian nelayan setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }