160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

IRT sekaligus Pengedar Sabu Diciduk di Rumah Kontrakannya

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NW terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
750 x 100 AD PLACEMENT

BONTANG, newsborneo.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NW terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Warga Jalan Intan Intan, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Bontang ini ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang.

Perempuan berusia 37 tahun ini ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Kapal Pinisi 7 RT 38 Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Selasa (12/7/2022), sekira pukul 22.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto mengungkapkan dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu

”1 paket sabu dan uang tunai Sebanyak Rp 200 ribu berhasil kita amankan,” ungkap AKP Tatok Tri Hariyanto, mengutip laman resmi Polres Bontang, Rabu (13/7/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Penangkapan NW ini bermula, Satreskoba Polres Bontang menerima Informasi dari masyarakat jik di rumah kontarakan pelaku akan dijadikan transaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya, anggota Reskoba Polres Bontang langsung menindak lanjuti Informasi tersebut

”Anggota Reskoba melakukan proses penyelidikan dan penyamaran di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi bahwa di rumah kontrakan  Jalan kapal pinisi 7 RT 38 Kelurahan Lok Tuan sering dijadikan transaksi narkoba,” bebernya.

Selanjutnya anggota Reskoba melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan 1  (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 200 ribu.

Saat ini Pelaku  beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Bontang  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pelaku dijerat dengan pasal  112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Rp 800 juta maksimal Rp8 miliar. (js/re)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “IRT sekaligus Pengedar Sabu Diciduk di Rumah Kontrakannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT