160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Didesak Istri Butuh Uang, Pria di Kutai Timur Ini Nekat Merampok dan Membunuh

Kapolres Kutim Ajun Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono mengungkapkan, aksi perampokan dengan pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku didesak istrinya untuk mencari uang.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Seorang perempuan berinisial KD (38) di Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) tewas dengan luka lebar di lehernya, Rabu 24 Agustus 2022 lalu.

Perempuan malang ini diduga menjadi korban perampokan sadis. Pihak kepolisian pun sudah mengamankan satu orang tersangka berinisial RS (21).

Kapolres Kutim Ajun Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono mengungkapkan, aksi perampokan dengan pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku didesak istrinya untuk mencari uang.

“Ya, aksi pembunuhan ini terjadi setelah tersangka RS selesai bekerja memasang patok milik perusahaan di sekitar TKP,” terang Anggoro, saat konferensi pers, Senin (29/8/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam proses pemeriksaan tersangka, Anggoro menyebutkan kronologis terjadinya peristiwa perampokan sadis berujung hilangnya nyawa korban.

Tepatnya terjadi di Pantai Sekarat, Kecamatan Bengalon. Saat itu RS berada di pantai karena sedang beristirahat.

Di waktu sama, korban KD datang. Dari situlah muncul niat jahat RS untuk merampok dan mencelakai korban.

“Korban saat itu sempat teriak pada gorokan pertama. Akhirnya tersangka menggorok kembali leher korban,” tuturnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Usai melakukan pembunuhan, RS kemudian mengambil tas korban yang berisi ponsel dan dompet. Hanya saja saat dibuka dompet korban, tersangka hanya mendapati uang sebesar Rp35 ribu.

“Setelah itu tersangka kabur meninggalkan TKP,” ucap orang nomor satu di Polres Kutim ini.

Tepat pada Sabtu (27/8/2022) polisi pun berhasil meringkus tersangka di kediamannya. “Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Dari pengakuannya, RS melakukan pembunuhan itu lantaran mendapat tekanan dari sang istri. Diketahui RS ini bekerja sebagai seorang sekuriti.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Saat ini RS telah diamankan di Polres Kutim guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya RS diancam Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana. Dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT