Anggota DPRD Bontang, M. Yusuf.BONTANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang memberikan perhatian khusus, terhadap aspek pemulihan pascabencana dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang, PKB menilai regulasi tersebut tidak hanya harus mengatur langkah mitigasi dan penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga menjamin proses pemulihan yang menyeluruh bagi masyarakat terdampak.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Bontang, M. Yusuf, mengatakan Kota Bontang sebagai daerah industri memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi, terhadap potensi bencana yang berasal dari aktivitas industri. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat harus mencakup seluruh tahapan penanggulangan bencana, termasuk pemulihan pascakejadian.
Menurutnya, korban bencana industri tidak hanya menghadapi kerugian fisik dan material, tetapi juga berpotensi mengalami dampak psikologis yang dapat berlangsung dalam jangka panjang apabila tidak mendapatkan penanganan yang memadai.
“Fraksi PKB mendorong agar Raperda ini turut mengatur kewajiban perusahaan industri untuk bertanggung jawab terhadap pemulihan sosial dan psikologis masyarakat melalui layanan trauma healing, pendampingan psikososial, serta layanan kesehatan mental,” kata Yusuf di rapat kerja DPRD Bontang.
PKB menilai keterlibatan perusahaan dalam proses pemulihan pascabencana merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Perusahaan dinilai tidak hanya bertanggung jawab dalam upaya pencegahan dan penanganan keadaan darurat, tetapi juga harus berperan aktif membantu masyarakat bangkit setelah terdampak bencana.
Tidak ada komentar