28 November 2023 - 14:05
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
28 November 2023 - 14:05
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Penjaga Kebun Sawit Berakhir di Penjara, 9 Bulan jadi Pengedar Sabu di Muara Badak

Penjaga Kebun Sawit Berakhir di Penjara, 9 Bulan jadi Pengedar Sabu di Muara Badak

Penjaga Kebun Sawit Berakhir di Penjara, 9 Bulan jadi Pengedar Sabu di Muara Badak

Pria berambut gondrong itu ditangkap di kediamannya di Jalan Poros Citra Muara Badak sekitar pukul 18.15 WITA

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
31 Maret 2023 | 18:49

BACA JUGA

Rampas Ponsel Pelajar Samarinda, Sembunyi di Saluran Air

Atlet Berau Peraih Medali PON dan SEA Games Diguyur Bonus Rp31,7 Miliar

ART Diterkam Harimau, Pengusaha di Samarinda jadi Tersangka

Membangun Kemandirian Pemuda, Dispora Kaltim Giatkan Pelatihan Wirausaha Pemula di Kutai Timur

SEPAK terjang pria berinisial P mengedarkan sabu diwilayah Muara Badak, Kutai Kartanegara berakhir di tangan Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Unit Reskrim Muara Badak, Kamis (30/3/2023).

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kebun sawit ditangkap setelah diintai petugas karena terindikasi menjadi pengedar sabu. Pria berambut gondrong itu ditangkap di kediamannya di Jalan Poros Citra Muara Badak sekitar pukul 18.15 WITA.

Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengungkapkan, saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,68 gram, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp2,3 juta, dua sendok takar dan dua buah ponsel untuk transaksi.

“Pelaku ditangkap di rumahnya setelah diintai petugas. Ada tiga paket sabu disita sebagai barang bukti dan disembunyikan di bawah kasur,” jelas Iptu Gatot dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah sekitar sembilan bulan melakoni bisnis haram tersebut. Pasokan sabu diperoleh dari bandar di Bontang dan dikirim menggunakan sistem jejak.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang yang tidak dikenal. Jadi transaksinya sistem jejak. Tapi pengakuannya masih kita dalami,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Print Friendly, PDF & Email
Tags: HeadlineNarkobaSabu

Bagikan:

SAMARINDA

Rampas Ponsel Pelajar Samarinda, Sembunyi di Saluran Air
Samarinda

Rampas Ponsel Pelajar Samarinda, Sembunyi di Saluran Air

27 November 2023 | 11:24
ART Diterkam Harimau, Pengusaha di Samarinda jadi Tersangka

ART Diterkam Harimau, Pengusaha di Samarinda jadi Tersangka

by Redaksi
19 November 2023 | 22:35

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

by Redaksi
25 September 2023 | 12:50

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

by Admin
18 Agustus 2023 | 19:54

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

by Admin
4 Agustus 2023 | 21:35

Home Kaltim Bontang

Penjaga Kebun Sawit Berakhir di Penjara, 9 Bulan jadi Pengedar Sabu di Muara Badak

Penjaga Kebun Sawit Berakhir di Penjara, 9 Bulan jadi Pengedar Sabu di Muara Badak

Penjaga Kebun Sawit Berakhir di Penjara, 9 Bulan jadi Pengedar Sabu di Muara Badak

Pria berambut gondrong itu ditangkap di kediamannya di Jalan Poros Citra Muara Badak sekitar pukul 18.15 WITA

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
31 Maret 2023 | 18:49

BACA JUGA

Rampas Ponsel Pelajar Samarinda, Sembunyi di Saluran Air

Atlet Berau Peraih Medali PON dan SEA Games Diguyur Bonus Rp31,7 Miliar

ART Diterkam Harimau, Pengusaha di Samarinda jadi Tersangka

Membangun Kemandirian Pemuda, Dispora Kaltim Giatkan Pelatihan Wirausaha Pemula di Kutai Timur

SEPAK terjang pria berinisial P mengedarkan sabu diwilayah Muara Badak, Kutai Kartanegara berakhir di tangan Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Unit Reskrim Muara Badak, Kamis (30/3/2023).

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kebun sawit ditangkap setelah diintai petugas karena terindikasi menjadi pengedar sabu. Pria berambut gondrong itu ditangkap di kediamannya di Jalan Poros Citra Muara Badak sekitar pukul 18.15 WITA.

Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengungkapkan, saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,68 gram, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp2,3 juta, dua sendok takar dan dua buah ponsel untuk transaksi.

“Pelaku ditangkap di rumahnya setelah diintai petugas. Ada tiga paket sabu disita sebagai barang bukti dan disembunyikan di bawah kasur,” jelas Iptu Gatot dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah sekitar sembilan bulan melakoni bisnis haram tersebut. Pasokan sabu diperoleh dari bandar di Bontang dan dikirim menggunakan sistem jejak.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang yang tidak dikenal. Jadi transaksinya sistem jejak. Tapi pengakuannya masih kita dalami,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Print Friendly, PDF & Email
Tags: HeadlineNarkobaSabu

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

28 November 2023 - 14:05

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer