29 November 2023 - 11:08
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
29 November 2023 - 11:08
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Pencuri 12 Bungkus Rokok Divonis 1,5 Tahun

Pencuri 12 Bungkus Rokok Divonis 1,5 Tahun

Pencuri 12 Bungkus Rokok Divonis 1,5 Tahun

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
18 Februari 2023 | 07:53

BACA JUGA

Rampas Ponsel Pelajar Samarinda, Sembunyi di Saluran Air

Atlet Berau Peraih Medali PON dan SEA Games Diguyur Bonus Rp31,7 Miliar

ART Diterkam Harimau, Pengusaha di Samarinda jadi Tersangka

Membangun Kemandirian Pemuda, Dispora Kaltim Giatkan Pelatihan Wirausaha Pemula di Kutai Timur

newsborneo.id – Terdakwa Henderiawan menghembuskan napas panjang. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang membacakan amar putusan. Terkait perkara yang membelenggu terdakwa.

Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidharta menyebut terdakwa pencuri 12 bungkus rokok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” sebutnya.

Selain itu, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan. “Barang bukti berupa 12 rokok dikembalikan kepa pemilik toko,” terangnya.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan  penjara selama dua tahun. Terdakwa dinyatakan oleh JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dalam surat dakwaan primair JPU. .

“Agendanya pembacaan putusan oleh majelis hakim,” sebut JPU Nur Santi.

Diketahui kejadian awalnya terdakwa berjalan kaki dari rumah ke arah Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api, Bontang. Kemudian saat melintas di depan ruko milik korban R dan M muncul gelagat untuk mengambil barang dagangan di ruko tersebut. Sebab kondisinya ruko dalam keadaan sepi tanpa penjaga.

Selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam toko tersebut. Setelah itu terdakwa mengarah ke bagian etalase yang berisi rokok yang dalam keadaan tidak terkunci. Terdakwa mengambil rokok di dalam etalase tersebut dengan cara menggeser pintu etalase lalu mengambil 12  bungkus rokok dari dalam etalase.

“Ditaruh di dalam saku celana terdakwa,” papar Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Pada saat terdakwa sedang mengambil rokok tersebut, datang pemilik toko. Langsung bertanya kepada tersangka. Lantas lalu berteriak memanggil warga bahwasanya ada pencuri. “Pemilik toko berinisial R teriak maling. Sambil berusaha memegangi bagian kerah baju terdakwa,” urai dia.

Kemudian untuk melepaskan diri dari pegangan korban, terdakwa mendorong tubuh R hingga pegangannya terlepas dari kerah baju terdakwa. R pun terdorong dan mengenai etalase. Berikutnya Terdakwa lari dengan membawa barang yang diambilnya. Rinciannya, rokok merk Marlboro Black sebanyak 2 bungkus, rokok merk Marlboro Putih sebanyak 2 bungkus, rokok merk Sampooerna Ultramild sebanyak 4 bungkus, dan rokok Sampoerna Mild sebanyak empat bungkus.

“Itu diambil tanpa izin dari pemilik toko. Rencananya terdakwa akan mengonsumsi sendiri barang curiannya dan sebagian dijual,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: HeadlinePencurianPengadilan Negeri Bontang

Bagikan:

SAMARINDA

Rampas Ponsel Pelajar Samarinda, Sembunyi di Saluran Air
Samarinda

Rampas Ponsel Pelajar Samarinda, Sembunyi di Saluran Air

27 November 2023 | 11:24
ART Diterkam Harimau, Pengusaha di Samarinda jadi Tersangka

ART Diterkam Harimau, Pengusaha di Samarinda jadi Tersangka

by Redaksi
19 November 2023 | 22:35

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

by Redaksi
25 September 2023 | 12:50

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

by Admin
18 Agustus 2023 | 19:54

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

by Admin
4 Agustus 2023 | 21:35

Home Kaltim Bontang

Pencuri 12 Bungkus Rokok Divonis 1,5 Tahun

Pencuri 12 Bungkus Rokok Divonis 1,5 Tahun

Pencuri 12 Bungkus Rokok Divonis 1,5 Tahun

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
18 Februari 2023 | 07:53

BACA JUGA

Rampas Ponsel Pelajar Samarinda, Sembunyi di Saluran Air

Atlet Berau Peraih Medali PON dan SEA Games Diguyur Bonus Rp31,7 Miliar

ART Diterkam Harimau, Pengusaha di Samarinda jadi Tersangka

Membangun Kemandirian Pemuda, Dispora Kaltim Giatkan Pelatihan Wirausaha Pemula di Kutai Timur

newsborneo.id – Terdakwa Henderiawan menghembuskan napas panjang. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang membacakan amar putusan. Terkait perkara yang membelenggu terdakwa.

Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidharta menyebut terdakwa pencuri 12 bungkus rokok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” sebutnya.

Selain itu, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan. “Barang bukti berupa 12 rokok dikembalikan kepa pemilik toko,” terangnya.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan  penjara selama dua tahun. Terdakwa dinyatakan oleh JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dalam surat dakwaan primair JPU. .

“Agendanya pembacaan putusan oleh majelis hakim,” sebut JPU Nur Santi.

Diketahui kejadian awalnya terdakwa berjalan kaki dari rumah ke arah Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api, Bontang. Kemudian saat melintas di depan ruko milik korban R dan M muncul gelagat untuk mengambil barang dagangan di ruko tersebut. Sebab kondisinya ruko dalam keadaan sepi tanpa penjaga.

Selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam toko tersebut. Setelah itu terdakwa mengarah ke bagian etalase yang berisi rokok yang dalam keadaan tidak terkunci. Terdakwa mengambil rokok di dalam etalase tersebut dengan cara menggeser pintu etalase lalu mengambil 12  bungkus rokok dari dalam etalase.

“Ditaruh di dalam saku celana terdakwa,” papar Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Pada saat terdakwa sedang mengambil rokok tersebut, datang pemilik toko. Langsung bertanya kepada tersangka. Lantas lalu berteriak memanggil warga bahwasanya ada pencuri. “Pemilik toko berinisial R teriak maling. Sambil berusaha memegangi bagian kerah baju terdakwa,” urai dia.

Kemudian untuk melepaskan diri dari pegangan korban, terdakwa mendorong tubuh R hingga pegangannya terlepas dari kerah baju terdakwa. R pun terdorong dan mengenai etalase. Berikutnya Terdakwa lari dengan membawa barang yang diambilnya. Rinciannya, rokok merk Marlboro Black sebanyak 2 bungkus, rokok merk Marlboro Putih sebanyak 2 bungkus, rokok merk Sampooerna Ultramild sebanyak 4 bungkus, dan rokok Sampoerna Mild sebanyak empat bungkus.

“Itu diambil tanpa izin dari pemilik toko. Rencananya terdakwa akan mengonsumsi sendiri barang curiannya dan sebagian dijual,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: HeadlinePencurianPengadilan Negeri Bontang

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

29 November 2023 - 11:08

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer