160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pencuri 12 Bungkus Rokok Divonis 1,5 Tahun

Ilustrasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Terdakwa Henderiawan menghembuskan napas panjang. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang membacakan amar putusan. Terkait perkara yang membelenggu terdakwa.

Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidharta menyebut terdakwa pencuri 12 bungkus rokok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” sebutnya.

Selain itu, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan. “Barang bukti berupa 12 rokok dikembalikan kepa pemilik toko,” terangnya.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan  penjara selama dua tahun. Terdakwa dinyatakan oleh JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dalam surat dakwaan primair JPU. .

750 x 100 AD PLACEMENT

“Agendanya pembacaan putusan oleh majelis hakim,” sebut JPU Nur Santi.

Diketahui kejadian awalnya terdakwa berjalan kaki dari rumah ke arah Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api, Bontang. Kemudian saat melintas di depan ruko milik korban R dan M muncul gelagat untuk mengambil barang dagangan di ruko tersebut. Sebab kondisinya ruko dalam keadaan sepi tanpa penjaga.

Selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam toko tersebut. Setelah itu terdakwa mengarah ke bagian etalase yang berisi rokok yang dalam keadaan tidak terkunci. Terdakwa mengambil rokok di dalam etalase tersebut dengan cara menggeser pintu etalase lalu mengambil 12  bungkus rokok dari dalam etalase.

“Ditaruh di dalam saku celana terdakwa,” papar Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pada saat terdakwa sedang mengambil rokok tersebut, datang pemilik toko. Langsung bertanya kepada tersangka. Lantas lalu berteriak memanggil warga bahwasanya ada pencuri. “Pemilik toko berinisial R teriak maling. Sambil berusaha memegangi bagian kerah baju terdakwa,” urai dia.

Kemudian untuk melepaskan diri dari pegangan korban, terdakwa mendorong tubuh R hingga pegangannya terlepas dari kerah baju terdakwa. R pun terdorong dan mengenai etalase. Berikutnya Terdakwa lari dengan membawa barang yang diambilnya. Rinciannya, rokok merk Marlboro Black sebanyak 2 bungkus, rokok merk Marlboro Putih sebanyak 2 bungkus, rokok merk Sampooerna Ultramild sebanyak 4 bungkus, dan rokok Sampoerna Mild sebanyak empat bungkus.

“Itu diambil tanpa izin dari pemilik toko. Rencananya terdakwa akan mengonsumsi sendiri barang curiannya dan sebagian dijual,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT