POLRESTA Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menetapkan status tersangka kepada pemilik harimau sumatra menerkam asisten rumah tangga (ART) Suprianda (27) hingga tewas.
“Kami sudah menetapkan status tersangka kepada pemilik harimau, profesinya swasta dan cukup terpandang,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli.
Ary mengatakan, proses penyidikan kasus harimau sumatra maut ini masih terus berlangsung. Polisi memeriksa tersangka berikut saksi-saksi yang dianggap mengetahui tentang bagaimana harimau tersebut bisa menerkam korban.
Polisi pun memeriksa rekaman kamera closed circuit televison (CCTV) di rumah mewah Jalan Wahid Hasyim Samarinda.
“Kami masih memeriksa saksi-saksi berikut rekaman kamera CCTV,” paparnya.
Tersangka sendiri dijerat dengan ketentuan pasal kepemilikan hewan dilindungi tanpa izin serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menimbulkan korban jiwa. Ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
“Tersangka belum dilakukan penahanan, tapi kita lihat nanti saja (apakah akan ditahan atau tidak,” tegas Ary.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim M Ari Wibawanto menduga harimau tersebut masuk dalam jenis harimau sumatra. Ini terlihat dari ukuran fisiknya yang tidak terlalu besar, yakni memiliki panjang 1,5 meter dan tinggi 0,5 meter.
Namun untuk memastikannya, Ari berniat melakukan uji laboratorium tes DNA pada harimau bersangkutan.
“Dugaan sementara sebagai harimau sumatra, tapi untuk memastikan akan dilakukan tes DNA. Usianya juga belum diketahui, akan kami periksa struktur giginya untuk memastikan,” ungkapnya.
Dalam kaitan kasusnya, Ari memastikan tersangka Andre memelihara harimau sumatra tanpa mengantongi izin dari negara.
BKSDA Kaltim akan menyita sekaligus mengevakuasi hewan dilindungi tersebut ke lokasi konservasi di Tabang Kutai Kartanegara.
Mereka akan menjaga harimau sumatra tersebut sembari menunggu berjalannya proses penyidikan kepolisian.
“Kami akan evakuasi dulu ke Tabang sambil menunggu proses penyidikan polisi,” paparnya.
Pada akhirnya, harimau sumatra ini juga akan dilepasliarkan ke habitat aslinya di Sumatra. “Nanti kalau sudah selesai akan dipulangkan ke Sumatra, tentu saja harus diliarkan dulu sebelum dikembalikan ke habitat asal,” tutur Ari.
Warga Samarinda dihebohkan dengan peristiwa seorang ART bernama Suprianda diterkam harimau sumatra milik majikannya, Sabtu (18/11/2023) pukul 11.00 Wita.
Korban sendiri kesehariannya bertugas memberi makan harimau ini yang dipelihara dalam kandang besi. Korban ditemukan kerabatnya dalam kondisi mengenaskan.
Polisi sudah memastikan penyebab kematian korban akibat serangan dan gigitan hewan buas. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh kerabatnya di dekat kandang harimau sumatra.
Sedangkan hewan besar pemakan daging ini masih berada di dalam kandangnya. Hasil autopsi Rumah Sakit AW Sjahranie Samarinda menunjukkan jasad korban penuh dengan luka yang diduga karena diterkam hewan berukuran besar. (*)