Pansus itu disahkan bersamaan dengan laporan hasil reses dan penetapan pokok-pokok pikiran (Pokir) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, Rabu, (22/2/2023).
Empat Pansus yang telah disahkan itu, yakni Pansus Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda.
Kemudian Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern. Pansus Raperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan.
“Terakhir Pansus Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda,” katanya. Anggota Pansus gabungan dari anggota yang duduk di Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.
Terkait hasil reses anggota Dewan, Helmi Abdullah menyebutkan bahwa usulan masyarakat yang masuk melalui reses dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) akan di masukkan ke dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Samarinda. (ADS/DPRD SAMARINDA)