160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pembangunan Smelter Nikel di Teluk Balikpapan Diprotes, Aktivis Lingkungan Temukan Aktvitas Meski Sudah Disegel

Aktivis lingkungan yang tergabung Aksi Koalisi Peduli Teluk Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) layangkan protes dan keberatan di Kantor DLH Kaltim, Rabu (15/6/2022).
750 x 100 AD PLACEMENT

SAMARINDA, newsborneo.id- Pembangunan smelter nikel milik PT Mitra Murni Perkasa (PT MMP) di Teluk Balikpapan disoal. Aktivis lingkungan yang tergabung  Aksi Koalisi Peduli Teluk Balikpapan layangkan protes dan keberatan di Kantor DLH Kaltim, Rabu (15/6/2022).

Pemicunya adalah sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dianggap memfasilitasi pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup (Andal, UKL, UPL, DELH, DPLH) dari PT MMP.

Meskipun 4 April 2022 lalu Dirjen Gakum KLHK telah menyegel PT MMP untuk tidak beraktivitas di lapangan. Tapi faktanya, tetap membandel. Mereka aktivitas kembali di lapangan. Menurut Pradarma Rupang, masalah lingkungan yang dihadapi masyarakat di kawasan Teluk Balikpapan akibat pembangunan Smelter Nikel milik PT MMP belum berakhir.

“Fakta itu kami temukan pada 5 Juni 2022. Ada 4 unit eksavator, beberapa dump truck, dan puluhan pekerja sedang beraktivitas di lapangan,” ungkap Rupang saat berorasi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Bahkan, lanjut Rupang, PT MMP malah terus difasilitasi DLH Kaltim untuk menyusun dokumen AMDAL. Ini sangat mencederai dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Timur.

Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Yohanna Tiko juga bersuara. Kata dia, kejahatan lingkungan sudah terbukti adanya izin operasional PT MMP dari Dinas Lingkungan Hidup. DLH Kaltim memfasilitasi PT MMP untuk membahas Amdal alias Analisis mengenai dampak lingkungan.

“Padahal mandat di institusi ini untuk memberikan kepastian lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bukan untuk memberikan legitimasi atas rusak dan hancurnya lingkungan hidup di Kaltim,” tegas Yohanna Tiko.

Yohanna Tiko menegaskan adanya dugaan pelanggaran PT MMP atas Pasal 35 Huruf (e) dan (f) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Keci, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang.

750 x 100 AD PLACEMENT

DLH Kaltim pernah merilis pengumuman terkait Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor: KAKT/083/Komdal-Prov./VI/2022 untuk PT Mitra Murni Perkasa pada 3 Juni 2022.

Surat itu ditujukan pada rencana usaha pembangunan dan pengoperasian Industri pengolahan (smelter) nikel dengan kapasitas produksi Nickel Matte sebesar 27.800 MT/Tahun beserta fasilitas penunjang lainnya pada lokasi seluas 22,75 hektare. Dan pembangunan dan pengoperasian TUKS pada lokasi seluas 1,23 hektare. Lokasi pembangunan smelter ini terletak di Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan, Kaltim. [KS/RE]

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

2 komentar tentang “Pembangunan Smelter Nikel di Teluk Balikpapan Diprotes, Aktivis Lingkungan Temukan Aktvitas Meski Sudah Disegel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT