160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Maming Minta PKT Putus Kontrak KJS karena Tak Bayar Karyawan Selama 9 Tahun

750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) agar mengevaluasi Kaltim Jasa Security (KJS) apabila tidak bisa melunasi tunggakan hak kepada karyawannya. Dia juga menyarankan perusahaan yang bergerak di bidang industri tersebut memutus kontrak kerja dengan PT KJS.

“Tidak bisa lepas begitu saja, PKT harus evaluasi mitranya,” katanya dalam rapat kerja di Sekretariat Dewan, Selasa (2/11/2021).

Hal itu disampaikan Maming dalam rapat dengar pendapat dengan mantan karyawan Kaltim Jasa Security (KJS) bersama perwakilan Pupuk Kaltim dan Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker), membahas upah mantan karyawan PT KJS mitra PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) yang belum terbayarkan selama 9 tahun. Terhitung sejak 2012 lalu.

Sementara, Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang Andi Kusmawati menyarankan mantan karyawan KJS untuk mengajukan permohonan eksekusi dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika pembayaran haknya belum dipenuhi.

“Jika tidak ada solusi, ajukan saja permohonan eksekusi dari PHI itu jalan terakhir. Karena ini putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah ada” Tandasnya.

Kemudian, perwakilan dari PT. PKT Suraji mengatakan konflik antara KJS dengan mantan karyawannya itu di luar tanggung jawab PKT. Namun, dia tetap akan menyampaikan permasalahan tersebut ke pimpinan ya, termasuk memberi peringatan ke KJS.

“Sebenarnya masalah ini bukan ranah kami (PKT), tapi tetap nanti disampaikan ke pimpinan,” ungkapnya. [ADS]

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

2 komentar tentang “Maming Minta PKT Putus Kontrak KJS karena Tak Bayar Karyawan Selama 9 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT