160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pasangan Suami Istri di Bontang Ini Edarkan Sabu Divonis Penjara 7,5 Tahun

Ilustrasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Putri Ratih dan Sutanto. Putusan ini dikeluarkan pada 20 Juli.

Pasangan suami istri ini sebelumnya didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan hakim memvonis masing-masing 7,5 tahun penjara.

Menurutnya, pasutri ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Beratnya melebihi lima gram dengan pemufakatan jahat.

Selain itu keduanya masing-masing harus membayar denda senilai Rp 1 miliar. Jika tidak dapat membayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Adapun barang bukti berupa 23 bungkus plastik sabu dengan berat bersih 18,58 gram, satu botol permen, satu dompet, satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, satu lembar tisu, satu buat sedotan ujung runcing.

Adapula satu buah timbangan digital, satu plastik warna hitam, satu gawai, satu buah alat hisap, serta satu buah korek gas dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa 2.

Sebelumnya, JPU PN Bontang Sonny Arvian Hadi Purnomo menyatakan terdakwa, pengedar sabu satu dan dua terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Juncto pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU. Namun besaran tuntutan kedua terdakwa tidaklah sama.

“Menuntut terdakwa pertama Putri Ratih dengan pidana penjara selama delapan tahun. Serta terdakwa dua Sutanto dengan pidana penjara kurun tujuh tahun,” sebutnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Satresnarkoba Polres Bontang menangkap keduanya pada 21 Maret lalu sekira 19.10 Wita. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid menjelaskan, penangkapan pasutri itu dilakukan setelah polisi menerima informasi jika keduanya menjual sabu.

Polisi yang terjun melakukan penyelidikan mengumpulkan informasi dan melakukan pemantauan gerak-gerik keduanya. Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil setelah PR yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga hendak melakukan transaksi sabu. Dia dihentikan petugas dan diringkus tidak jauh dari rumahnya.

“Kami lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap keduanya karena ada laporan mereka menjadi pengedar sabu. Yang pertama ditangkap PR saat keluar menggunakan sepeda motor dan diduga hendak melakukan transaksi,” jelasnya.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 4 paket sabu di dashboard motor. Barang haram tersebut disamarkan dalam botol permen anak-anak.

750 x 100 AD PLACEMENT

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka. Hasilnya, polisi kembali menemukan 19 paket sabu siap edar yang disemunyikan di dalam dompet. Total barang bukti yang disita mencapai 27,85 gram sabu.

“Suami istri ini kompak menjadi pengedar narkoba dan menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Suaminya tidak bekerja atau pengangguran,” katanya.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 4 paket sabu di dashboard motor. Barang haram tersebut disamarkan dalam botol permen anak-anak.

Dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Samarinda dengan perantara jasa travel. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT