Ilustrasi ASN Kutai Timur.
PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai menguji pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberlakukan work from home (WFH) mulai April 2026. Kebijakan ini diterapkan di Sangatta, Selasa (21/4/2026), di tengah tuntutan agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Langkah ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan bagian dari dorongan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN. Pemerintah daerah diminta beradaptasi dengan sistem kerja yang lebih lincah dan berbasis digital.
Di Kutim, skema itu diterjemahkan dalam pola kerja hybrid. ASN tetap bekerja dari kantor (WFO) pada Senin hingga Kamis. Namun setiap Jumat, ASN eselon IV ke bawah diperbolehkan bekerja dari rumah. Sementara pejabat eselon III ke atas tetap diwajibkan hadir di kantor.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan, fleksibilitas bukan berarti kelonggaran tanpa batas. Ia menekankan produktivitas tetap menjadi ukuran utama dalam kebijakan ini.
“ASN eselon IV ke bawah diperbolehkan WFH, tetapi kinerja harus tetap terukur. Pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ujar Ardiansyah.
Pembagian kerja tersebut dirancang untuk menjaga ritme pemerintahan tetap stabil. Di satu sisi, ASN diberi ruang kerja yang lebih fleksibel. Di sisi lain, koordinasi dan pengambilan keputusan tetap terpusat di kantor.
Namun tantangan tidak kecil. Sistem ini menuntut disiplin baru, terutama dalam pemanfaatan teknologi digital. Koordinasi lintas perangkat daerah harus tetap berjalan tanpa tatap muka langsung, sementara respons terhadap kebutuhan masyarakat tidak boleh melambat.
Karena itu, kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan ketat dan evaluasi berkala. ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib memenuhi target sasaran kinerja pegawai (SKP) dan menjaga responsivitas. [DIAS]
Tidak ada komentar