Satuan Reserse Narkoba Polres PPU berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Sepaku dan mengamankan dua orang pria berinisial AA (46) dan H (41). (dok: istimewa)Penajam Paser Utara — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres PPU berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Sepaku dan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Minggu (24/5/2026) di RT 005 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AA (46) dan H (41). Keduanya ditangkap di lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, S.H., mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal berdasarkan informasi warga.
“Anggota melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan mencurigai seorang pria di depan rumah kontrakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika,” ungkap IPTU Gede Wijaya.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka AA, polisi menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,52 gram yang disimpan di dalam kaleng. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip bening, alat bantu berupa sedotan plastik yang dimodifikasi, uang tunai Rp100 ribu, serta sebuah telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengarah kepada tersangka lainnya berinisial H. Tidak lama berselang, H datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas.
Polisi kembali menemukan barang bukti tambahan setelah tersangka H menunjukkan tempat penyimpanan sabu di area belakang rumah kontrakan.
“Petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram yang disembunyikan di bawah pohon dan ditutupi potongan kayu,” jelasnya.
Selain narkotika, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp558 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi sabu.
Kini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Polres PPU menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.(irw)
Tidak ada komentar