SAMARINDA- Seorang pria berusia 59 tahun, bernama Syahruni mengejutkan warga Samarinda dengan aksinya mencuri tidak kurang dari 21 motor di berbagai wilayah kota ini. Dalam penangkapannya yang dilakukan tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu pada Rabu, 12 Juni 2024, Syahruni dijatuhi status tersangka atas kasus pencurian tersebut.
Syahruni, yang tidak memiliki tempat tinggal tetap di Samarinda, diketahui memanfaatkan situasi di mana kunci kontak motor tertinggal oleh pemiliknya.
Modus ini memungkinkannya untuk dengan mudah mengambil alih kendaraan tanpa diduga oleh pemiliknya. Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, ia telah melakukan aksi kejahatannya seorang diri sejak tahun 2023.
“Selain wilayah Samarinda Ulu, dia juga beroperasi di Sungai Pinang, Sungai Kunjang, dan Palaran. Kecurigaan terhadap aktivitasnya meningkat saat dia tertangkap dengan motor curian di Jalan Pangeran Suryanata,” ungkap Komisaris Besar Polisi Ary Fadli dari Polresta Samarinda.
Setelah berhasil mengamankan sejumlah motor curian dari tangan pembeli di luar kota, polisi mendapati bahwa Syahruni menjual kendaraan tersebut dengan cara menipu pekerja perkebunan. Alasannya, motor-motor tersebut masih dalam status kredit. Harga jualnya bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.
Meskipun telah berhasil mengamankan 21 motor curian, polisi menduga bahwa jumlah sebenarnya yang dicuri oleh Syahruni bisa lebih dari itu.
“Kami menduga dia telah mencuri sekitar 30 motor, namun beberapa kejadian dan lokasi pastinya sulit diingat olehnya,” kata Komisaris Polisi Yasir dari Polsek Samarinda Ulu.
Tidak ada komentar