160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Musibah KRI Nanggala-402 Dibuat Candaan, Warga Kaltim Dilaporkan Polisi

Pelaku membuat surat pernyataan meminta maaf
750 x 100 AD PLACEMENT

BALIKPAPAN – Seorang warga bernama Benny D Susanto diserahkan ke Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku dalam unggahan di media sosial diduga memperolokkan peristiwa tenggelam kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan Bali beberapa waktu lalu.

Pihak Polisi Militer Pangkalan TNI AL  Balikpapan langsung menyerahkan pelaku penghinaan ke Polresta Balikpapan.

“Kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum pada Polresta Balikpapan. Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini sebagai pelajaran untuk masyarakat Indonesia agar bijak dalam media sosial,” ujar Danpomal Lanal Balikpapan, Mayor PM Untung Sutrisno di Mapolresta Balikpapan, Rabu (28/4).

Untung mengatakan, aksi tidak terpuji pelaku tentunya membuat institusi TNI AL merasa dirugikan. Apalagi saat itu, seluruh keluarga besar TNI AL sedang berduka atas tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Di tengah kedukaan TNI AL khususnya, Bangsa Indonesia pada umumnya, ternyata masih saja ada orang yang tidak bertanggung jawab dengan memposting kata-kata atau kalimat yang tidak pantas di media sosial,” tegasnya.

Dalam kasus ini, pelaku pun secara sadar telah menyerahkan diri ke Pomal Lanal Balikpapan. Selanjutnya, pelaku pun diserahkan ke Polresta Balikpapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Benny D Susanto ini bahkan sudah membuat surat pernyataan dan meminta maaf kepada TNI AL serta menyesali perbuatannya. Unggahan candaan di akun Facebook ini sudah langsung dihapus sesaat setelah sempat diposting.

“Saya mengakui kesalahan saya, dan meminta maaf atas komentar saya di akun Facebook saya Benny D Susanto pada tanggal 24 April 2021, terkait pencemaran nama baik tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di perairan Bali,’’ ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan memohon maaf kepada seluruh personel TNI AL.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan adanya laporan perbuatan tidak menyenangkan kasus tenggelam KRI Nanggala-402.  Pelaku langsung melaporkan diri serta meminta maaf ke pihak TNI AL.

Meskipun begitu, Rengga memastikan proses hukum terus berjalan sehubungan kasusnya ini. Ia juga mempergunakan sistem penyelesaian restorative justice dalam penanganannya. **

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT