160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Menggali Potensi PAD Kaltim lewat Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di bawah kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi terus berupaya mewujudkan visi Berani untuk Kalimantan Timur Berdaulat.

Pemprov Kaltim sebagai pelaksana pembangunan memiliki tekad, komitmen dan keberanian menjalankan kewenangan secara otonom dalam mengatur dan mengelola potensi sumber daya alamnya untuk mewujudkan masyarakat Kaltim yang mandiri, berdaya saing dan sejahtera.

Salah satu upaya yang dilakukan guna mewujudkan hal tersebut adalah dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim dengan berbagai inovasi dan terobosan untuk menggali potensi-potensi pendapatan asli daerah yang ada di seluruh wilayah Kaltim.

Inovasi dan terobosan yang dilakukan terbukti mampu mendongkrak pendapatan asli daerah Kaltim, dimana pada 2021 berhasil menempati peringkat kedua secara nasional dengan realisasi pendapatan daerah tertinggi di Indonesia. Sukses tersebut salah satunya ditentukan oleh faktor Pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Target PAD Kaltim pada tahun 2021 adalah sebesar Rp5,3 triliun, dan realisasinya mencapai Rp5,9 triliun. Peningkatan realisasi pendapatan daerah kita didukung kontribusi besar PAD yang memberi kontribusi sebesar 60 persen untuk realisasi pendapatan daerah secara umum,” jelas Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati.

Pada 2022, lanjut Ismiati, telah ditetapkan target pendapatan asli daerah sebesar Rp5,4 triliun. Untuk mencapai target tersebut dengan realisasi yang terus meningkat maka Bapenda Kaltim menggenjot potensi PAD di segala sektor.

Termasuk di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sangat potensial. Sebelumnya, di masa pandemi Covid-19 (2020-2021) Bapenda Kaltim telah melaksanakan program relaksasi PKB berupa keringanan (penghapusan denda dan bunga) bagi wajib pajak yang berhasil menarik minat masyarakat dalam membayar pajak.

Terbukti mampu meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah melalui PKB, yang muaranya tentu saja untuk kesejahteraan masyarakat Kaltim. Terbaru, memberikan relaksasi pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka mendapat diskon sebanyak 2 persen,” imbuhnya.

“Jadi misalnya hari ini membayar pajak, hari ini jatuh tempo, maka berlakulah diskon 2 persen itu. Jadi kalau 16 Agustus sampai 30 hari ke depan maka berlaku diskon 2 persen. Bagi yang taat bayar pajak itu reward yang kami berikan kepada wajib pajak yang taat bayar pajak,” jelas Ismiati.

Selanjutnya, diskon 4 persen jika pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo. Apabila wajib pajak masih memiliki jangka waktu pembayaran 31 hari sampai 60 hari. Diskon juga akan diberikan terhadap pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar 3 tahun saja.

Termasuk relaksasi bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya. Namun, tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lalu relaksasi menyangkut pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya. (her/sul/ky/adpimprov kaltim)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT