SAMARINDA – Seorang mahasiswa berinisial RF (19) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda setelah kedapatan membawa ganja seberat 8,43 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (25/1/2025) dini hari.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, RF ditangkap saat sedang duduk di atas motor di pinggir jalan.
“Anggota menemukan ganja terbungkus kertas putih yang dilapisi lakban plastik cokelat di kantong celananya. Beratnya 8,43 gram,” ujarnya, Minggu (26/1/2025).
Selain ganja, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, RF diketahui telah menjual ganja selama tiga bulan terakhir. Barang haram tersebut diperoleh melalui pemesanan online dari Medan, Sumatera Utara.
“Awalnya dia pengguna, kemudian mulai menjual. Sasaran penjualannya hanya di lingkungan pertemanannya, tidak dijual secara umum,” jelas Bambang.
Kasus ini terungkap berkat kerja cepat Tim Hyena, julukan bagi Satresnarkoba Polresta Samarinda, yang mendalami informasi tentang aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda.
“Kami akan terus memantau dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Hendri.
RF kini ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Berita ini telah terbit di Mahasiswa di Samarinda Tertangkap Basah Jual Ganja di Pinggir Jalan
Satu komentar tentang “Mahasiswa di Samarinda Tertangkap Basah Jual Ganja di Pinggir Jalan”