BONTANG – Unit II Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bontang telah berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka tersebut adalah IP berusia 48 tahun, yang diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Pukul 14.00 WITA, tim berhasil menemukan barang bukti yang cukup untuk menetapkan IP sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain 4 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat total 4.73 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 kotak rokok merek Country, 1 sedotan ujung runcing, dan 1 unit handphone merk Realme warna biru.
Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan intensif terhadap laporan dari masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dari masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya, sehingga kami dapat bertindak dengan cepat untuk mengamankan.
Tersangka telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, pengendalian, dan peredaran narkotika.
Saat ini, dia dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dalam penyelidikan kasus ini. (*)