Belasan Tahun Tak Tuntas, Konflik Lahan Rantau Pulung Diminta Segera Diselesaikan

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
4 Agu 2026 20:18
2 menit membaca

KUTAI TIMUR – Konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Rantau Pulung dan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan. Jaringan Kerja (Jaker) Masyarakat Sipil Kutim mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan yang disebut telah berlangsung selama belasan tahun.

Koordinator Jaker Masyarakat Sipil Kutim, Jufriadi, menilai persoalan tersebut berawal dari proses perizinan yang diduga tidak melibatkan masyarakat secara memadai. Akibatnya, konflik terus berulang tanpa adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Berdasarkan data yang diterima dari Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, perusahaan tersebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.723 hektare. Namun, luas areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola disebut telah mencapai lebih dari 4.200 hektare.

Menurut Jufriadi, selisih lahan yang mencapai lebih dari 1.700 hektare itu perlu ditelusuri legalitasnya melalui audit menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus berpihak kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang sudah belasan tahun tidak selesai,” ujarnya.

Ia juga menilai hak-hak masyarakat yang telah lebih dahulu mengelola lahan sebelum perusahaan beroperasi hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang adil. Karena itu, pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta aparat penegak hukum diminta mengevaluasi tata kelola perizinan dan penguasaan lahan di kawasan tersebut.

Menurutnya, dugaan pengelolaan lahan di luar batas HGU harus diaudit guna memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri konflik yang berkepanjangan.

“Sudah terlalu lama masyarakat menghadapi ketidakpastian hukum, sementara persoalan ini belum juga diselesaikan,” katanya.

Jufriadi menambahkan, sengketa agraria tersebut tidak hanya menyangkut aspek legalitas lahan, tetapi juga berdampak terhadap ruang hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari kawasan tersebut.

Karena itu, ia mendesak pemerintah segera melakukan audit hukum terhadap tata kelola lahan perusahaan. Jika dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diminta dilakukan secara profesional dan tanpa diskriminasi.

“Harus ada audit hukum atas tata kelola lahan. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Jaker Masyarakat Sipil Kutim berharap penyelesaian konflik agraria di Rantau Pulung dapat dilakukan secara transparan, adil, dan melibatkan seluruh pihak terkait agar memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat maupun dunia usaha. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }