Oplus_131072Penajam Paser Utara – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial YN (32), yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pemilik warung sembako di Kecamatan Sepaku, berhasil ditangkap hanya beberapa hari setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Pelaku diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU bersama personel Reskrim Polsek Sepaku pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/SPKT/SEK SEPAKU/RES PPU/POLDA KALTIM tertanggal 11 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi di sebuah warung sembako di Jalan Bougenvile RT 002, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Korban, seorang perempuan berinisial S (58), sehari-hari mengelola usaha warung sembako di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku awalnya datang ke warung untuk membeli air minum isi ulang. Saat berada di lokasi, pelaku melihat korban mengenakan gelang emas berukuran besar. Melihat kesempatan itu, muncul niat pelaku untuk menguasai perhiasan milik korban dengan cara melawan hukum.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah saksi dimintai keterangan dan berbagai informasi di lapangan dikumpulkan untuk mengungkap identitas pelaku.
Kerja cepat aparat akhirnya membuahkan hasil. Setelah keberadaan pelaku terdeteksi, tim langsung mendatangi rumahnya di Jalan Flamboyan, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Begitu laporan diterima, personel langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berbekal keterangan saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, identitas pelaku dapat diketahui hingga akhirnya berhasil diamankan. Kami akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat,” ujar AKP Handry.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak persoalan ekonomi. Ia disebut memiliki sejumlah utang di koperasi maupun lembaga perbankan yang menjadi alasan utama melakukan tindak kejahatan tersebut.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres PPU. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas. Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (*)
Tidak ada komentar