BALIKPAPAN – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali mencetak prestasi. Seorang pria berinisial H (35) diringkus di kawasan Kariangau, Balikpapan Utara, Sabtu malam (28/6/2025). Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang dikembangkan petugas. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus besar sabu di dalam tas hitam yang disimpan di jok sepeda motor milik tersangka.
Petugas juga menyita satu timbangan digital dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkap, berdasarkan interogasi awal, tersangka H tak bekerja sendiri. Ia melakukan perjalanan panjang bersama seorang rekannya yang berinisial F, yang kini dalam pengejaran.
“Mereka berangkat dari Tarakan pada 23 Juni 2025 dan menempuh jalur darat menuju Balikpapan. Rutenya cukup panjang: Tarakan–Tanjung Selor–Berau–Bengalon–Samarinda–Balikpapan,” ujar Yuliyanto, Minggu (29/6).
Selama perjalanan, keduanya sempat menginap di beberapa hotel dan rumah kenalan. Setibanya di Balikpapan, mereka meletakkan barang haram tersebut di sebuah lokasi di kawasan Kariangau.
“Tersangka F memberi arahan lokasi dan keduanya bergantian memantau. Setelah itu, F kembali ke Tarakan melalui Bandara Sepinggan,” tambah Yuliyanto.
Polisi menduga sabu seberat 3 kilogram tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi. Petugas kini memburu F yang diduga sebagai pemasok utama.
H dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polda Kaltim memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Yuliyanto mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Narkoba adalah ancaman serius. Kami tidak akan berhenti mengejar jaringan yang merusak generasi bangsa,” tutupnya.
[DIAS]
Tidak ada komentar