BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum alias KPU Balikpapan membuka pendaftaran perekrutan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) 2024 mulai 13 Juni mendatang sampai 19 Juni 2024.
Persyaratan yang harus dipenuhi setiap calon Pantarlih. Antara lain; berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Tidak ada komentar