NEWS BORNEO – Komisi I DPRD Kota Bontang mengadakan konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrofdita, mengatakan raperda ini dibuat untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
“Raperda ini terdiri dari 14 bab dan 85 pasal, dirancang untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya,” ujarnya Selasa (9/7/2024).
Tujuan pembentukan Raperda ini adalah untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Selain itu, untuk menjamin penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas.
Raperda ini juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas agar lebih adil, sejahtera, mandiri, dan bermartabat. Melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia. Serta memastikan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri sesuai bakat dan minat mereka.
“Setelah tahapan konsultasi publik selesai, Raperda ini akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM provinsi untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Tri Ismawati, menambahkan bahwa penyusunan peraturan ini penting untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas diakui dan dilindungi secara hukum.
“Penyandang disabilitas berhak mendapatkan hak-hak mereka secara penuh dan setara,” timpalnya.
Hak penyandang disabilitas meliputi hak untuk hidup bebas dari stigma, hak privasi, keadilan dan perlindungan hukum, hak atas pendidikan, hak untuk bekerja, berwirausaha, dan bergabung dalam koperasi, hak kesehatan, hak berpolitik, hak beragama, hak dalam bidang keolahragaan, hak untuk menikmati kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, hak untuk didata, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, kebebasan berpindah tempat dan kewarganegaraan, serta hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Kota Bontang dapat menjadi kota yang lebih inklusif, memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk hidup secara bermartabat, mandiri, dan berkontribusi penuh dalam masyarakat,” pungkasnya.