Jelang Putusan PTUN, Penggugat Pertanyakan Legalitas TAGGUPP Kaltim

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
5 Okt 2026 21:18
4 menit membaca

SAMARINDA – Nasib Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Urusan Pemerintahan, Politik, dan Pembangunan (TAGGUPP) akan segera ditentukan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung Kamis, 15 Oktober 2026. Sebelum putusan dibacakan, tim penggugat telah menyampaikan kesimpulan yang memuat sejumlah keberatan terhadap proses pembentukan dan rekrutmen TAGGUPP.

Dalam kesimpulannya, tim penggugat menilai pembentukan TAGGUPP mengalami dugaan cacat hukum. Mereka juga mempersoalkan proses rekrutmen yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam regulasi yang menjadi dasar pembentukan tim tersebut.

Salah satu anggota tim penggugat, Dyah Lestari, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan kepada Gubernur Kaltim. Namun, menurut dia, keberatan tersebut mendapat jawaban bahwa SK pembentukan TAGGUPP tetap sah dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2025.

“Sebelumnya kami sudah kirim surat keberatan, namun dari Gubernur dalam balasan suratnya menyatakan SK tersebut sah berdasarkan Pergub Nomor 58 Tahun 2025,” tutur Dyah.

Penggugat Soroti Persyaratan Administratif

Dyah mengatakan, setelah pihaknya melakukan analisis lebih lanjut terhadap SK tersebut, ditemukan sejumlah hal yang menurut tim penggugat perlu dipertanyakan.

Ia menyoroti komposisi anggota TAGGUPP, termasuk dugaan adanya hubungan keluarga dengan Gubernur, mantan tim sukses, anggota yang disebut belum memenuhi persyaratan pendidikan serta adanya anggota yang diduga merangkap jabatan.

“1 orang keluarga Gubernur yang jadi wakil ketua 1, ada 12 orang mantan tim sukses, ada 2 orang yang tidak mempunyai ijazah S1 atau setara dan ada yang rangkap jabatan,” ungkapnya.

Menurut Dyah, meskipun sejumlah anggota TAGGUPP yang dipersoalkan tersebut kini telah mengundurkan diri ataupun diberhentikan, hal itu tidak serta-merta menghapus persoalan yang sebelumnya dipersoalkan.

Ia berpandangan, pemerintah tetap perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses awal pembentukan TAGGUPP.

Dokumen Anggota Dipertanyakan

Selain komposisi keanggotaan, tim penggugat juga mempertanyakan kelengkapan sejumlah dokumen administratif anggota TAGGUPP.

Dyah menyebut dari total 47 anggota, hanya sebagian yang menurutnya menyerahkan dokumen persyaratan tertentu.

“Hanya 19 orang saja TAG yang setor daftar riwayat hidup, 41 KTP, dan 36 Pakta Integritas dari total 47 orang. Terkait sertifikasi keahlian secara tertulis tidak ada sama sekali dapat dibuktikan oleh Gubernur,” tegasnya.

Atas dasar itu, tim penggugat menilai terdapat persoalan yang perlu diuji terkait pemenuhan persyaratan administratif dalam proses penerbitan SK TAGGUPP.

Soroti Penggunaan APBD Rp10,5 Miliar

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan penggugat adalah penggunaan anggaran daerah untuk membiayai TAGGUPP.

Dyah menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan, termasuk dasar penentuan besaran honorarium bagi anggota TAGGUPP.

Ia mengaku hingga kini belum mengetahui secara jelas dasar yang digunakan gubernur dalam menentukan besaran gaji anggota TAGGUPP Kaltim tahun 2026.

“TAGGUPP Kaltim telah menghabiskan APBD Rp10,5 M dari informasi yang saya dapatkan anggotanya digaji sampai Rp14 juta lebih per bulan, tapi yang beredar di luar mencapai Rp30 jutaan,” tandasnya.

Besaran tersebut kemudian dibandingkan Dyah dengan honorarium tenaga ahli dan pakar yang bekerja di DPRD Kaltim.

Menurut dia, tenaga ahli dan pakar DPRD Kaltim menerima honorarium pada kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta sesuai tingkatannya.

“Tenaga Ahli dan Pakar di DPRD Kaltim saja gajinya mulai dari Rp5 juta sampai Rp8 juta sesuai tingkatannya, mengapa tim ahli gubernur jauh lebih tinggi, terus dasar gubernur menentukan gaji juga apa?” tanyanya.

Putusan PTUN Jadi Penentu

Seluruh persoalan tersebut kini menjadi bagian dari proses gugatan yang tengah berjalan di PTUN Samarinda.

Tim penggugat berharap majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang mereka sampaikan dalam persidangan, mulai dari dasar hukum pembentukan TAGGUPP, persyaratan administratif anggota, proses rekrutmen hingga penggunaan anggaran daerah.

Sementara itu, kepastian mengenai sah atau tidaknya keputusan yang menjadi objek gugatan akan ditentukan melalui putusan PTUN Samarinda pada 15 Oktober 2026.

Putusan tersebut nantinya akan menjadi titik penting dalam perkara yang mempersoalkan legalitas pembentukan TAGGUPP Kaltim sekaligus menjadi jawaban atas sejumlah keberatan yang selama ini disampaikan pihak penggugat. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }