
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan bersiap memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Migas dan BBM. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran energi berjalan tepat sasaran sekaligus menekan potensi penyimpangan di lapangan, termasuk praktik penjualan BBM eceran tanpa izin.
Rencana pembentukan satgas tersebut disampaikan Wali Kota Balikpapan, Dr. H. Rahmad Masud, SE., ME., saat menerima audiensi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Bergerak di Aula Balai Kota, Kamis (18/6/2026).
Menurut Rahmad, meskipun stok BBM di Balikpapan saat ini dipastikan aman, pengawasan distribusi tetap harus diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
“Pasokan BBM dari Pertamina dalam kondisi aman. Yang menjadi perhatian kita sekarang adalah bagaimana distribusinya benar-benar berjalan sesuai aturan dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, Pemkot akan melibatkan berbagai unsur dalam satgas tersebut, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran lintas instansi diharapkan mampu memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat penanganan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Rahmad mengungkapkan, pemerintah daerah terus menjalin komunikasi intensif dengan Pertamina guna memantau kondisi pasokan dan distribusi BBM di Kota Balikpapan. Berdasarkan hasil koordinasi terakhir, distribusi bahan bakar masih berjalan normal tanpa kendala berarti.
Selain pengawasan, pemerintah juga tengah menyiapkan penambahan infrastruktur pendukung berupa dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru yang direncanakan beroperasi dalam waktu dekat. Namun demikian, lokasi pembangunan masih dalam tahap pembahasan dan kajian teknis.
Khusus untuk rencana pembangunan SPBU di wilayah Balikpapan Timur, Rahmad menegaskan bahwa aspek keselamatan dan dampak lalu lintas menjadi pertimbangan utama sebelum proyek direalisasikan.
“Kami tidak ingin keberadaan SPBU justru memicu kemacetan atau menambah risiko kecelakaan. Karena itu seluruh aspek akan dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan,” katanya.
Di sisi lain, Pemkot Balikpapan juga akan menindak usaha Pertamini yang beroperasi tanpa legalitas. Penertiban akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada para pelaku usaha.
Pemerintah mendorong para pemilik Pertamini untuk mengurus izin usaha dan bertransformasi menjadi Pertashop yang memiliki standar operasional serta aspek keselamatan yang lebih terjamin.
“Kami tidak melarang masyarakat berusaha, tetapi seluruh aktivitas usaha harus memenuhi aturan yang berlaku. Pertashop menjadi alternatif yang lebih aman dan legal bagi penjual BBM eceran,” tegas Rahmad.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola distribusi energi yang sehat, transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Melalui pembentukan Satgas Pengawasan Migas dan BBM, Pemkot Balikpapan berharap distribusi energi di seluruh wilayah kota dapat lebih terkontrol, potensi penyimpangan dapat diminimalkan, dan kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi secara berkelanjutan. (*)
Tidak ada komentar