Pansus Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kaltim lakukan kunjungan kerja dan uji petik lapangan ke beberapa pelaku usaha, pada 2-3 Oktober lalu.SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan sejumlah persoalan dalam aktivitas usaha MBLB saat melakukan kunjungan kerja sekaligus uji petik lapangan pada 2–3 Oktober 2026.
Temuan tersebut mencakup persoalan perizinan yang dinilai masih lamban hingga adanya usaha MBLB di Bontang dan Kutai Timur yang disebut belum mengantongi izin.
Seluruh temuan lapangan itu akan menjadi bahan pertimbangan DPRD Kaltim dalam menyusun dan membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi, mengatakan persoalan legalitas menjadi salah satu hal yang paling mendapat perhatian dalam kunjungan tersebut.
Menurut dia, proses perizinan usaha masih berjalan lamban. Di sisi lain, Pansus menemukan adanya kegiatan usaha MBLB yang tetap beroperasi meski disebut belum memiliki izin.
“Kami menilai kegiatan MBLB tanpa legalitas bukan hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga berpotensi menghilangkan sumber pendapatan daerah,” ujar Akhmed Reza Fahlevi.
Reza menilai persoalan aktivitas MBLB tanpa legalitas tidak dapat dibiarkan karena menyangkut kepastian hukum sekaligus potensi penerimaan daerah.
Karena itu, ia mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan aparat penegak hukum.
Menurutnya, kegiatan usaha yang tetap berjalan tanpa memenuhi ketentuan perizinan harus ditindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
“Kalau kegiatan tetap berjalan tanpa legalitas, penindakan menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di tengah persoalan legalitas tersebut, Pansus juga menerima masukan dari pelaku usaha MBLB. Salah satu keluhan yang disampaikan berkaitan dengan besaran jaminan reklamasi.
Para pelaku usaha yang ditemui Pansus menyampaikan bahwa nominal jaminan reklamasi dinilai terlalu tinggi sehingga menjadi beban bagi kegiatan usaha mereka.
Masukan tersebut menjadi salah satu catatan yang akan dipertimbangkan DPRD Kaltim dalam proses penyusunan regulasi MBLB.
Reza mengatakan seluruh informasi dan temuan yang diperoleh dari lapangan akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan Ranperda. Hal itu dinilai penting agar regulasi yang nantinya disusun tidak hanya mengatur aspek perizinan, tetapi juga mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan daerah dan lingkungan.
Selain persoalan perizinan dan reklamasi, Pansus MBLB juga memberi perhatian terhadap dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Reza mengingatkan agar pengelolaan MBLB tidak mengulang berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, reklamasi yang tidak maksimal hingga dampak terhadap lingkungan.
Ia menegaskan, aktivitas ekonomi dari sektor MBLB harus berjalan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat Kaltim.
“Jangan sampai MBLB ini nanti hanya sebagai acuan usaha, tapi meninggalkan luka bagi Kalimantan Timur. Ini menjadi catatan buat kita semua,” tegasnya.
Dengan berbagai temuan tersebut, Pansus MBLB DPRD Kaltim akan menjadikan hasil uji petik lapangan sebagai salah satu bahan dalam merumuskan regulasi yang diharapkan mampu menciptakan tata kelola usaha MBLB yang lebih tertib, legal, memberikan kontribusi bagi daerah dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.(*)
Tidak ada komentar