Reses yang digelar Senin (22/6) pukul 15.00 WITA di Jalan Coppo Tompong, RT 002/RW 005, tepatnya di rumah warga Yusran, menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung aspirasi dan keluhan mereka kepada wakil rakyat.PANGKEP – Keluhan soal infrastruktur dan bantuan sosial mencuat dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Syamsinar. Warga Kampung Bontomangape, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat, mulai dari jalan berlubang, minimnya penerangan jalan, hingga polemik hilangnya data penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Reses yang digelar Senin (22/6) pukul 15.00 WITA di Jalan Coppo Tompong, RT 002/RW 005, tepatnya di rumah warga Yusran, menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung aspirasi dan keluhan mereka kepada wakil rakyat.
Salah satu sorotan utama warga adalah kondisi sejumlah jalan yang mengalami kerusakan dan berlubang. Masyarakat berharap pemerintah dapat segera melakukan perbaikan karena kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Syamsinar memastikan persoalan jalan akan menjadi catatan penting untuk diperjuangkan melalui jalur anggaran yang tersedia.
“Untuk jalan berlubang ini akan kita kawal dan perjuangkan melalui dana aspirasi agar bisa mendapat perhatian dan dilakukan perbaikan,” ungkapnya.
Tak hanya jalan, persoalan lampu penerangan jalan juga menjadi perhatian warga. Kabar baiknya, aspirasi tersebut langsung mendapat respons dari Lurah Tumampua, Mardiana, yang hadir dalam kegiatan reses tersebut.
Menurut Syamsinar, pihak kelurahan berkomitmen menindaklanjuti kebutuhan penerangan lingkungan melalui dana Popmas yang tersedia.
“Untuk lampu jalan, Ibu Lurah sudah memberikan respons dan menyampaikan akan mengupayakan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui dana Popmas,” jelasnya.
Sementara itu, keluhan lain yang cukup banyak disampaikan warga adalah terkait data penerima PKH yang tiba-tiba hilang. Syamsinar menjelaskan bahwa perubahan atau penghapusan data penerima bantuan bukan dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan melalui proses verifikasi dari pemerintah pusat.
Ia menerangkan, salah satu penyebab perubahan data dapat berkaitan dengan adanya indikator yang dianggap menunjukkan peningkatan kemampuan ekonomi penerima, seperti tercatat memiliki pinjaman online, kredit perbankan, atau cicilan kendaraan.
“Data PKH merupakan kewenangan pusat. Ada proses verifikasi berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat. Ketika ada indikator tertentu yang dianggap menunjukkan sudah mampu, data penerima bisa mengalami perubahan,” ujarnya.
Melalui reses tersebut, Syamsinar menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat akan menjadi bahan perjuangan di DPRD Pangkep. Ia berharap persoalan yang disampaikan warga tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi dapat berujung pada solusi nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.(irw)
Tidak ada komentar