
SAMARINDA – Gara-gara uang operasional perusahaan sebesar Rp4 juta digunakan untuk bermain judi online, seorang pria berinisial CNS (43) nekat membawa kabur mobil beserta sejumlah peralatan milik tempatnya bekerja.
CNS akhirnya diringkus polisi pada Kamis, 2 Oktober 2026. Ia diamankan setelah dalam pelariannya diketahui menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Humas Polresta Samarinda, Arie, mengatakan, aksi tersebut dilakukan CNS setelah dirinya menggunakan uang perusahaan sebesar Rp4 juta untuk judi online.
“Akibat kondisi tersebut, terduga pelaku mengaku merasa bingung dan frustrasi karena tidak memiliki uang untuk mengganti atau mempertanggungjawabkan uang operasional yang telah digunakannya,” kata Arie.
Dalam kondisi tersebut, CNS kemudian mengambil keputusan untuk melarikan diri menggunakan kendaraan milik perusahaan. Tidak hanya membawa mobil, ia juga menguasai sejumlah peralatan pengelasan yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Pelarian CNS akhirnya terhenti setelah dirinya berhasil diamankan oleh jajaran Polres Kandangan ketika dalam perjalanan menuju Banjarmasin.
Setelah dilakukan koordinasi dan dilengkapi administrasi penyidikan, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota kemudian membawa CNS berikut barang bukti ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Triton 2.5L DC GLS 4×4 M/T. Selain kendaraan, polisi juga menemukan satu unit box yang berisi berbagai peralatan pengelasan, di antaranya kawat las, kabel las, mesin gerinda duduk, kacamata las, dan mesin las.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni tiga tabung oksigen, satu tabung gas LNJ, tools mesin, shaft land bearing, potongan besi, rol kabel power, selang gas blander, gerinda tangan, serta gerinda botol.
Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mendalami dugaan penggelapan yang dilakukan CNS.
Atas perbuatannya, CNS dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan. (*)
Tidak ada komentar