RDP DPRD Bontang terkait status lahan HOP VII menindaklanjuti surat DJKNBONTANG – Persoalan lahan HOP VII kembali menjadi sorotan DPRD Kota Bontang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B dan Komisi C DPRD Bontang, Selasa (6/10/2026), justru menyisakan kekecewaan karena manajemen PT Badak LNG tidak hadir secara langsung.
Perusahaan hanya mengutus perwakilan dari bagian Humas. Sementara itu, Yayasan Badak LNG hadir dengan jajaran pengurus, termasuk ketua yayasan.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, menilai ketidakhadiran pejabat manajemen yang memiliki kewenangan mengambil keputusan membuat pembahasan HOP VII belum bisa menghasilkan kesepakatan konkret.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, forum DPRD membutuhkan kehadiran pengambil keputusan, bukan sekadar perwakilan yang nantinya masih harus menyampaikan hasil rapat kepada pimpinan perusahaan.
“Pertama-tama memang saya berharap sebetulnya Pak Ferry yang hadir. Bukan sekadar Humas. Karena apa pun nanti Humas itu hanya menyampaikan. Jadi tidak ada sebuah ketetapan dan keputusan yang bisa kita catat bersama,” ujar Nursalam.
Politikus yang akrab disapa Salam itu mengatakan, jajaran top manager PT Badak LNG semestinya hadir bersama pihak Yayasan Badak LNG. Apalagi, RDP tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI terkait lahan HOP VII.
Ia menegaskan, undangan DPRD telah memberikan penekanan agar pihak manajemen hadir karena persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian, bukan sekadar pertukaran informasi.
“Ini patut kita sedikit menyesalkan. Karena diingatkan di surat itu bahwa mohon hadir untuk apa, Pak Manajer, karena ini merupakan pertemuan yang sangat penting dan tidak bisa kemudian berlama-lama kita mengabaikan,” katanya.
Nursalam juga mengingatkan agar RDP tidak kembali berakhir dengan agenda rapat lanjutan hanya karena pejabat yang hadir tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan sikap perusahaan.
Menurut dia, Ketua Yayasan Badak LNG pun memiliki batas kewenangan dan tidak dapat mengambil keputusan yang menjadi ranah PT Badak LNG.
Hal serupa berlaku bagi perwakilan perusahaan yang hadir dalam RDP. Hasil pembahasan tetap harus dibawa kembali kepada manajemen untuk mendapatkan keputusan.
“Saya berharap sebelumnya Pak Ferry datang sehingga ada semacam ketetapan bersama. Saya kira Pak Luhur tidak mungkin mengambil sebuah kesimpulan di sini. Pasti akan melaporkan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Nursalam berharap RDP kali ini menjadi pertemuan terakhir dan tidak perlu kembali mengulang pembahasan yang sama.
“Harapan saya ini rapat terakhir,” tegasnya.
Nursalam menilai pokok persoalan HOP VII saat ini sebenarnya sudah semakin jelas. Yayasan Badak LNG telah menyatakan tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut sejak 2019.
Di sisi lain, surat DJKN telah memberikan arah terkait tahapan yang perlu dilakukan. Karena itu, menurut Nursalam, yang dibutuhkan sekarang bukan lagi memperpanjang pembahasan, melainkan memastikan sikap PT Badak LNG dan Yayasan Badak LNG terhadap surat tersebut.
Ia meminta manajemen PT Badak LNG segera menentukan langkah agar proses penyerahan lahan dapat dilanjutkan tanpa harus kembali menunggu proses internal yang berlarut-larut.
“Yang paling penting adalah ke depannya. Bagaimana sikap yayasan dan PT Badak terhadap surat ini,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD tidak ingin pembahasan HOP VII kembali berkutat pada sejarah atau persoalan masa lalu. Riwayat persoalan tetap penting sebagai bahan untuk memahami duduk perkara, tetapi bukan menjadi alasan untuk menunda keputusan.
“Bukan soal flashback. Kita akan mendengarkan itu. Tetapi inti dari ini semua bagaimana dengan surat ini? Sikapnya PT Badak apa, yayasan apa,” jelasnya.
Bagi DPRD Bontang, kehadiran pengambil keputusan dinilai menjadi kunci agar persoalan lahan HOP VII dapat segera memperoleh titik terang dan tidak terus berputar dalam forum rapat yang sama. (*)
Tidak ada komentar