03 Juni 2023 - 15:20
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
03 Juni 2023 - 15:20
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi BUMD

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi BUMD

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi BUMD

ua mantan direktur Perusahaan Daerah (Perusda) provinsi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) dan dan anak perusahaannya PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
8 Februari 2023 | 02:21

newsborneo.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengumumkan dua mantan direktur Perusahaan Daerah (Perusda) provinsi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) dan dan anak perusahaannya PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Wakil Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari di Samarinda, Selasa, menyampaikan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim yang telah melakukan tindakan penahanan kepada dua orang tersangka yakni HA selaku Dirut PT MMPKT periode Tahun 2013-2017 dan LA selaku Direktur PT MMPH periode Tahun 2013-2017.

“Bahwa penahanan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan BUMD PT MMPKT,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.

PILIHAN REDAKSI

Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni 2023, Harga Termurah Rp600 Ribu

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Pengedar Narkoba di Balikpapan Dibekuk, Polda Kaltim Sita Ratusan Paket Sabu

Ia menjelaskan kronologi penetapan dan penahanan tersebut bahwa PT MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT MMPKT jika pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH dengan alasan kerja sama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP).

Kemudian uang yang diserahkan dari PT MMPKT kepada PT MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur kepada PT MMPKT.

Kemudian, pinjaman tersebut rencananya oleh PT MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan penyertaan modal di bidang man power supply, pembiayaan proyek kawasan bussiness park, dan pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan.

“Dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan yang tak beres dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, kelayakan studi bisnis, RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090,” beber Toni.

Adapun alasan penahanan yakni diduga tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” paparnya.

“Untuk diketahui bersama terhadap dua orang tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN Klas IIA Samarinda,” tutur Toni. (*)

Tags: HeadlineKejati KaltimKorupsi

Bagikan:

SAMARINDA

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru
Samarinda

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru

1 Juni 2023 | 17:23
Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

by Redaksi
25 Mei 2023 | 23:55

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

Home Kaltim Samarinda

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi BUMD

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi BUMD

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi BUMD

ua mantan direktur Perusahaan Daerah (Perusda) provinsi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) dan dan anak perusahaannya PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
8 Februari 2023 | 02:21

newsborneo.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengumumkan dua mantan direktur Perusahaan Daerah (Perusda) provinsi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) dan dan anak perusahaannya PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Wakil Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari di Samarinda, Selasa, menyampaikan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim yang telah melakukan tindakan penahanan kepada dua orang tersangka yakni HA selaku Dirut PT MMPKT periode Tahun 2013-2017 dan LA selaku Direktur PT MMPH periode Tahun 2013-2017.

“Bahwa penahanan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan BUMD PT MMPKT,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.

PILIHAN REDAKSI

Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni 2023, Harga Termurah Rp600 Ribu

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Pengedar Narkoba di Balikpapan Dibekuk, Polda Kaltim Sita Ratusan Paket Sabu

Ia menjelaskan kronologi penetapan dan penahanan tersebut bahwa PT MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT MMPKT jika pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH dengan alasan kerja sama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP).

Kemudian uang yang diserahkan dari PT MMPKT kepada PT MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur kepada PT MMPKT.

Kemudian, pinjaman tersebut rencananya oleh PT MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan penyertaan modal di bidang man power supply, pembiayaan proyek kawasan bussiness park, dan pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan.

“Dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan yang tak beres dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, kelayakan studi bisnis, RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090,” beber Toni.

Adapun alasan penahanan yakni diduga tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” paparnya.

“Untuk diketahui bersama terhadap dua orang tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN Klas IIA Samarinda,” tutur Toni. (*)

Tags: HeadlineKejati KaltimKorupsi

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

03 Juni 2023 - 15:20

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer