05 Februari 2023 - 03:26
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
05 Februari 2023 - 03:26
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

DPRD Samarinda Proyeksikan Revisi Perda Miras Rampung sebelum 2023

DPRD Samarinda Proyeksikan Revisi Perda Miras Rampung sebelum 2023

DPRD Samarinda Proyeksikan Revisi Perda Miras Rampung sebelum 2023

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
5 September 2022 | 21:01

newsborneo.id – Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda sedang direvisi.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menerangkan, alasannya adalah karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

Di mana asas tersebut menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

BacaJuga

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.

Perda miras tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ia menyampaikan bahwa saat ini progres revisi Perda Miras ini sedikit tertunda. Sebagai penginisiasi revisi Perda Miras, orang yang akrab disapa Afif itu berjanji revisi akan rampung dalam waktu dekat.

“Saya usahakan minimal sebelum tahun 2023, karena itu sebentar sekali berubah jadi ngga perlu ribet untuk diubah.” ujarnya.

Lebih dalam ia menjelaskan bahwa dalam hal revisi hanya perlu mengikuti apa yang telah diatur peraturan yang lebih tinggi dan penambahan sedikit tentang beberapa unsur yang kiranya diperlukan di Samarinda.

Setelah direvisi hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan menjadi pelaku usaha miras.

“Boleh menjual miras itu cuman hotel berbintang lima dengan restoran hotel berbintang lima,” ucapnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaPeraturan Daerah

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Kaltim Samarinda

DPRD Samarinda Proyeksikan Revisi Perda Miras Rampung sebelum 2023

DPRD Samarinda Proyeksikan Revisi Perda Miras Rampung sebelum 2023

DPRD Samarinda Proyeksikan Revisi Perda Miras Rampung sebelum 2023

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
5 September 2022 | 21:01

newsborneo.id – Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda sedang direvisi.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menerangkan, alasannya adalah karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

Di mana asas tersebut menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

BacaJuga

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.

Perda miras tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ia menyampaikan bahwa saat ini progres revisi Perda Miras ini sedikit tertunda. Sebagai penginisiasi revisi Perda Miras, orang yang akrab disapa Afif itu berjanji revisi akan rampung dalam waktu dekat.

“Saya usahakan minimal sebelum tahun 2023, karena itu sebentar sekali berubah jadi ngga perlu ribet untuk diubah.” ujarnya.

Lebih dalam ia menjelaskan bahwa dalam hal revisi hanya perlu mengikuti apa yang telah diatur peraturan yang lebih tinggi dan penambahan sedikit tentang beberapa unsur yang kiranya diperlukan di Samarinda.

Setelah direvisi hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan menjadi pelaku usaha miras.

“Boleh menjual miras itu cuman hotel berbintang lima dengan restoran hotel berbintang lima,” ucapnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaPeraturan Daerah

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

05 Februari 2023 - 03:26

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer