30 Mei 2023 - 13:21
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Mei 2023 - 13:21
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

DPRD Samarinda Proyeksikan Revisi Perda Miras Rampung sebelum 2023

DPRD Samarinda Proyeksikan Revisi Perda Miras Rampung sebelum 2023

DPRD Samarinda Proyeksikan Revisi Perda Miras Rampung sebelum 2023

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
5 September 2022 | 21:01

newsborneo.id – Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda sedang direvisi.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menerangkan, alasannya adalah karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

Di mana asas tersebut menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.

Perda miras tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ia menyampaikan bahwa saat ini progres revisi Perda Miras ini sedikit tertunda. Sebagai penginisiasi revisi Perda Miras, orang yang akrab disapa Afif itu berjanji revisi akan rampung dalam waktu dekat.

“Saya usahakan minimal sebelum tahun 2023, karena itu sebentar sekali berubah jadi ngga perlu ribet untuk diubah.” ujarnya.

Lebih dalam ia menjelaskan bahwa dalam hal revisi hanya perlu mengikuti apa yang telah diatur peraturan yang lebih tinggi dan penambahan sedikit tentang beberapa unsur yang kiranya diperlukan di Samarinda.

Setelah direvisi hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan menjadi pelaku usaha miras.

“Boleh menjual miras itu cuman hotel berbintang lima dengan restoran hotel berbintang lima,” ucapnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaPeraturan Daerah

Bagikan:

SAMARINDA

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia
Samarinda

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

25 Mei 2023 | 23:55
Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

by Redaksi
17 Mei 2023 | 07:23

Home Kaltim Samarinda

DPRD Samarinda Proyeksikan Revisi Perda Miras Rampung sebelum 2023

DPRD Samarinda Proyeksikan Revisi Perda Miras Rampung sebelum 2023

DPRD Samarinda Proyeksikan Revisi Perda Miras Rampung sebelum 2023

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
5 September 2022 | 21:01

newsborneo.id – Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda sedang direvisi.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menerangkan, alasannya adalah karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

Di mana asas tersebut menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.

Perda miras tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ia menyampaikan bahwa saat ini progres revisi Perda Miras ini sedikit tertunda. Sebagai penginisiasi revisi Perda Miras, orang yang akrab disapa Afif itu berjanji revisi akan rampung dalam waktu dekat.

“Saya usahakan minimal sebelum tahun 2023, karena itu sebentar sekali berubah jadi ngga perlu ribet untuk diubah.” ujarnya.

Lebih dalam ia menjelaskan bahwa dalam hal revisi hanya perlu mengikuti apa yang telah diatur peraturan yang lebih tinggi dan penambahan sedikit tentang beberapa unsur yang kiranya diperlukan di Samarinda.

Setelah direvisi hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan menjadi pelaku usaha miras.

“Boleh menjual miras itu cuman hotel berbintang lima dengan restoran hotel berbintang lima,” ucapnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaPeraturan Daerah

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Mei 2023 - 13:21

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer