newsborneo.id – Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda sedang direvisi.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menerangkan, alasannya adalah karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori.
Di mana asas tersebut menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.
Perda miras tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ia menyampaikan bahwa saat ini progres revisi Perda Miras ini sedikit tertunda. Sebagai penginisiasi revisi Perda Miras, orang yang akrab disapa Afif itu berjanji revisi akan rampung dalam waktu dekat.
“Saya usahakan minimal sebelum tahun 2023, karena itu sebentar sekali berubah jadi ngga perlu ribet untuk diubah.” ujarnya.
Lebih dalam ia menjelaskan bahwa dalam hal revisi hanya perlu mengikuti apa yang telah diatur peraturan yang lebih tinggi dan penambahan sedikit tentang beberapa unsur yang kiranya diperlukan di Samarinda.
Setelah direvisi hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan menjadi pelaku usaha miras.
“Boleh menjual miras itu cuman hotel berbintang lima dengan restoran hotel berbintang lima,” ucapnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)