Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung sepanjang 2020 hingga 2024. (ist)SAMARINDA – Penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menyeret CV ABI memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung sepanjang 2020 hingga 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DM dari unsur swasta dan AF yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Penetapan status tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu (3/6/2026). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum DM dan AF.
“Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku untuk menetapkan kedua tersangka,” kata Toni.
Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penjualan batu bara yang berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Dugaan praktik tersebut dinilai menimbulkan kerugian bagi negara dan menjadi dasar penyidik menjerat keduanya dengan pasal tindak pidana korupsi.
Untuk memperlancar proses penyidikan, DM dan AF ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni 2026.
Menurut Kejati Kaltim, langkah penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk ancaman hukuman yang melebihi lima tahun penjara serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, tim penyidik juga tengah melakukan perhitungan terhadap nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang menjadi objek perkara.
“Penyidikan masih terus berlanjut, termasuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Toni.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian Kejati Kaltim dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan di sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis di Kalimantan Timur. (*)
Tidak ada komentar