Kejati Kaltim Periksa Sekda Terkait Penyelewengan Dana DBON Rp100 Miliar

Redaksi
10 Jun 2025 22:30
2 menit membaca

SAMARINDA — Sekretaris Daerah Kalimantan Timur (Sekda Kaltim), Sri Wahyuni, dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Selasa (10/6/2025). Pemanggilan ini dilakukan terkait penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Ya, ada. Memang kami lakukan pemeriksaan ke beliau,” ujar Toni di Samarinda.

Kasus ini mencuat setelah dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah DBON senilai Rp100 miliar. Dana tersebut diberikan kepada Lembaga DBON berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim pada April 2023.

Dana hibah itu kemudian diduga dibagi ke delapan lembaga olahraga lainnya, tanpa melalui prosedur yang sah.

Lembaga DBON dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023, tertanggal 14 April 2023. Tiga hari kemudian, pada 17 April 2023, Gubernur menerbitkan SK Penerima Hibah dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Lembaga DBON.

Dana Rp100 miliar lalu cair ke rekening Lembaga DBON. Proses ini kini tengah ditelusuri Kejati karena diduga terjadi pelanggaran dalam pemberian maupun pengelolaannya.

Sebelum pemanggilan Sekda, Kejati Kaltim telah menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Senin (25/5/2025). Penggeledahan dimulai pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama tiga jam.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang kini dijadikan barang bukti.

Lokasi penggeledahan meliputi: Kantor Dispora Kaltim; Eks kantor DBON; Ruang-ruang lain di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Samarinda

Kejaksaan Tinggi Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi ini. Semua langkah penyidikan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara dan menegakkan keadilan.

“Ini bagian dari proses hukum. Kami kumpulkan bukti agar perkara ini terang,” tegas Toni.

Pemeriksaan terhadap Sekda Kaltim merupakan bagian penting dari rangkaian penyidikan. Kejati membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Penyidik Kejati Kaltim menelusuri proses sejak awal: dari pengajuan hibah, pencairan dana, hingga distribusi kepada delapan lembaga olahraga. Fokus utama adalah apakah alur penggunaan dana sesuai dengan aturan yang berlaku atau justru menyimpang dari ketentuan.

Jika terbukti ada pelanggaran, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

Kejati Kaltim juga mengimbau masyarakat turut serta mengawasi penggunaan dana hibah, khususnya dalam dunia olahraga yang mendapat anggaran besar dari pemerintah. [PRA]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }