12 Paket Sabu Disimpan di Bawah Kasur, Warga Sebulu Kukar Ditangkap Polisi

Redaksi
7 Jun 2025 19:40
Kaltim 1
2 menit membaca

KUKAR – Perang melawan narkoba terus digalakkan. Kali ini, giliran Polsek Sebulu yang menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial A, warga Dusun Permai, Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi Jumat, 6 Juni 2025, sekira pukul 19.30 WITA. Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu menggerebek sebuah rumah di Jalan Mawar No. 21 RT 002, Desa Mekar Jaya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Barang haram itu disembunyikan dalam wadah kabel data, di bawah kasur tempat pelaku duduk.

“Total berat kotor sabu 4,07 gram,” kata Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto dalam keterangannya.

Selain sabu, polisi juga menyita: Satu unit HP OPPO A18; Alat isap (bong); Korek api warna merah

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp1.800.000 dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Rencananya, sabu akan dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual kembali ke rekannya seharga Rp100 ribu per paket.

A kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: penjara maksimal 20 tahun.

Menurut Kapolsek, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menggerebek lokasi dan menemukan barang bukti.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” tegas AKP Randy.

Kapolsek Sebulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah preventif dan represif terhadap penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak warga tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

“Polisi tak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dan keberanian masyarakat untuk melaporkan,” katanya.

Kini, pelaku A dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sebulu. Proses penyidikan masih berlangsung. [RE]

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }