Baru 8 Daerah di Kaltim Punya Perda KTR

Redaksi
12 Jun 2025 16:32
Kaltim 0
2 menit membaca

KALTIM— Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mendorong seluruh kabupaten dan kota di Kaltim segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional terkait posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan KTR, menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Kamis (12/6), di Hotel Manhattan, Jakarta.

“Kita mendorong kabupaten/kota yang belum memiliki Perda KTR untuk segera menyusunnya,” tegas Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru delapan yang sudah memiliki Perda KTR. Sementara dua daerah lainnya masih mengandalkan peraturan kepala daerah, yang belum memenuhi ketentuan dalam PP terbaru.

“PP 28 Tahun 2024 menegaskan, regulasi tentang KTR harus berupa peraturan daerah,” lanjutnya.

Sri Wahyuni juga mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa kebijakan KTR bukan melarang aktivitas merokok sepenuhnya. Namun, ini demi melindungi warga dari paparan asap rokok, terutama di ruang publik.

“Merokok masih diperbolehkan, tapi hanya di area khusus yang telah ditetapkan dan terbuka,” jelasnya.

Kawasan Tanpa Rokok, menurut PP 28/2024 Pasal 442, adalah area yang melarang total aktivitas merokok, termasuk menjual, memproduksi, mengiklankan, hingga mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun luar ruangan.

Sebagai informasi, Pemprov Kaltim sudah memiliki Perda KTR sejak 2017, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2017.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa KTR bukan untuk mematikan industri tembakau, karena sektor ini turut menyumbang pendapatan negara dan lapangan kerja.

Namun, Tito menekankan dampak kesehatan serius dari kebiasaan merokok, terutama sebagai pemicu penyakit jantung dan stroke.

Rokok adalah salah satu penyebab utama kematian. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan fakta mengkhawatirkan. Sebanyak 73 persen laki-laki dewasa dan 7,4 persen remaja Indonesia usia 10–18 tahun adalah perokok aktif.

Tak hanya itu, penggunaan rokok elektronik di kalangan anak-anak meningkat dua kali lipat dalam beberapa tahun terakhir.

“Jika kita ingin hidup sehat dan panjang umur, maka kita harus kurangi faktor risiko seperti rokok,” ujar Budi.

Menurutnya, Kemenkes serius mendorong penerapan KTR karena rokok merupakan faktor risiko ketiga tertinggi penyebab kematian, terutama karena komplikasi dari tekanan darah tinggi dan diabetes.

Dalam Rakornas itu turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr. Jaya Mualimin dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, sebagai bentuk dukungan dari Pemprov terhadap penguatan kebijakan KTR. [RED]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }