MAHULU – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2025.
Perubahan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Mahulu No.060/S280525.2.644/ORG.TU.P/V/2025 dan sudah disosialisasikan ke seluruh perangkat daerah.Langkah ini merupakan arahan langsung dari Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh sebagai upaya meningkatkan disiplin, efisiensi, dan produktivitas kerja pelayanan publik.
Berdasarkan kebijakan tersebut, berikut jadwal terbaru:
Untuk ASN dengan pola 5 hari kerja:
Untuk ASN dengan pola 6 hari kerja:
Khusus unit layanan publik yang beroperasi 24 jam atau memiliki pola kerja khusus, jadwal akan disesuaikan.
Bupati Bonifasius menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif.
“Ini bagian dari strategi membangun budaya kerja yang cepat, tepat, dan responsif. Juga sebagai dukungan psikologis agar ASN bisa lebih seimbang antara kerja dan waktu untuk keluarga serta ibadah,” jelasnya.
Menurutnya, keseimbangan antara tugas, spiritualitas, dan kehidupan sosial sangat penting untuk menciptakan pegawai yang sehat secara mental dan produktif.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Mahulu, Stephanus Madang, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku nasional.
“Jadwal baru ini sudah ditetapkan secara nasional. Jadi semua ASN wajib patuh. Kita harap kedisiplinan akan meningkat karena jam masuk kini lebih pagi,” tegasnya.
Pemkab Mahulu berharap perubahan jam kerja ini akan berdampak langsung pada kualitas layanan publik serta semangat kerja para pegawai. [RE]
Tidak ada komentar