DPMPTSP Bontang Dorong Apoteker Urus Izin Praktik

Redaksi
12 Jun 2025 10:42
2 menit membaca

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali menegaskan pentingnya legalitas dalam praktik pelayanan kefarmasian di wilayahnya.

Kepala DPMPTSP, Muhammad Aspianur, menyampaikan, setiap apoteker yang membuka layanan praktik wajib mengantongi Izin Praktik Apoteker (IPA), yang kini proses pengurusannya telah dipermudah secara digital.

“Izin praktik bukan hanya syarat administratif, melainkan bentuk tanggung jawab profesional terhadap masyarakat. Legalitas ini memastikan bahwa pelayanan kefarmasian dijalankan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan pengakuan resmi,” kata Aspianur.

DPMPTSP Bontang telah menyediakan platform digital sebagai jalur utama pengajuan izin, melalui laman perizinan resmi Pemkot Bontang maupun sistem Online Single Submission (OSS).

Pemohon tak lagi harus datang langsung ke kantor pelayanan, cukup mengunggah berkas-berkas yang diperlukan, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi Apoteker, surat keterangan sehat, dan dokumen pendukung lainnya.

Menurut Aspianur, sistem ini dirancang untuk memangkas waktu, biaya, dan kerumitan birokrasi.

Jika dokumen dinyatakan lengkap, proses penerbitan izin dapat selesai dalam waktu tiga hingga lima hari kerja.

Verifikasi dan persetujuan dilakukan langsung oleh tim teknis DPMPTSP yang telah dilatih untuk menangani layanan sektor kesehatan.

“Apoteker cukup memantau status permohonan secara daring. Kami akan memberikan notifikasi jika ada kekurangan berkas. Semua dilakukan transparan dan efisien,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan, kelengkapan berkas tetap menjadi faktor penentu utama kelancaran proses.

Kesalahan teknis seperti pemindaian dokumen yang buram atau data tidak sinkron dengan database pusat sering kali menjadi penyebab penolakan sementara.

Aspianur menyebut, sejauh ini kesadaran para tenaga kefarmasian di Bontang terhadap pentingnya legalitas semakin meningkat.

Hal ini tercermin dari jumlah pengajuan izin praktik yang terus bertambah setiap tahunnya.

Ia menilai, tren tersebut tak lepas dari upaya penyuluhan dan sosialisasi yang rutin dilakukan oleh pihaknya bekerja sama dengan organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Bontang.

Aspianur menekankan, pengurusan izin praktik seharusnya tidak dianggap sebagai beban, melainkan sebagai langkah untuk melindungi apoteker itu sendiri dari potensi pelanggaran hukum.

Praktik tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan peraturan daerah, tetapi juga dapat berimplikasi hukum serius bagi pelaku usaha layanan kesehatan.

“Izin praktik adalah fondasi etis dan legal bagi seorang apoteker. Tanpa itu, kredibilitas layanan menjadi lemah, dan masyarakatlah yang paling dirugikan,” singkatnya. [ADS/ZI]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }