PASER – Satresnarkoba Polres Paser menangkap dua orang diduga pengedar sabu di waktu dan lokasi berbeda. Salah satunya merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Tersangka pertama, perempuan berinisial KS (46), ditangkap Selasa (10/6/2025) pukul 15.30 WITA di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Grogot. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,62 gram. Barang haram itu disembunyikan di samping rumah. Selain sabu, turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, mewakili Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo.
Masih di hari yang sama, sekira pukul 15.35 WITA, tim Satresnarkoba juga menangkap seorang pria berinisial MS (44) di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot.
MS diamankan di ruang belakang rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita: Sabu seberat sekira 0,30 gram; Plastik klip kosong; Alat takar; ponsel hingga; uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.
“Penangkapan ini juga hasil informasi masyarakat. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba,” tegas AKP Suradi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Paser terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan ikut berperan dalam pencegahan peredaran narkotika.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Call Center 110 Polres Paser. Bebas pulsa,” ajak AKP Suradi. [RE]
Tidak ada komentar