Samarinda, PRANALA.CO – Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) kini memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan terkait perlindungan konsumen, termasuk soal dugaan bahan bakar minyak (BBM) tercemar.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Disperindagkop) Kaltim menghadirkan Sikomeng, platform berbasis web yang dirancang untuk mempermudah akses layanan pengaduan konsumen.
Kepala Disperindagkop Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap semua laporan, asalkan disertai bukti pendukung yang relevan. Salah satu aspek krusial yang disorot adalah pentingnya nota pembelian BBM dari SPBU.
“Nota ini sangat penting sebagai dasar hak konsumen dan tanggung jawab SPBU atau Pertamina. Semua SPBU di Kaltim kami imbau wajib memberikan nota, meskipun tidak diminta,” ujar Heni menukil Antara, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, nota pembelian menjadi bukti otentik yang sangat dibutuhkan saat terjadi sengketa konsumen, seperti kerusakan kendaraan akibat dugaan BBM yang tidak sesuai standar.
Nota pembelian BBM, lanjut Heni, tak hanya melindungi konsumen, tapi juga menjadi alat pembuktian bagi pihak SPBU maupun Pertamina untuk menelusuri dan mempertanggungjawabkan kualitas produk yang dijual.
“Konsumen punya hak mendapatkan BBM berkualitas, dan Pertamina berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM-nya memang dibeli di SPBU mereka. Nota pembelian adalah jembatan dari kedua hak itu,” jelasnya.
Menanggapi laporan yang masuk soal dugaan BBM tercemar, Disperindagkop juga menyiapkan langkah hukum lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kaltim. Lembaga ini akan memediasi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, dalam hal ini SPBU atau Pertamina, berdasarkan bukti seperti nota pembelian dan hasil pemeriksaan kendaraan.
Namun, jika mediasi gagal, konsumen tetap memiliki hak untuk menempuh jalur peradilan, sesuai mekanisme yang berlaku.
Platform Sikomeng diharapkan menjadi sarana efektif untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Masyarakat cukup mengakses situs ini dan mengisi laporan disertai dokumen pendukung.
“Semua laporan akan kami data dan tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami dorong masyarakat untuk lebih proaktif menjaga hak-haknya,” tutup Heni. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami