SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dalam operasi dini hari, Rabu (11/6).
Satu orang tersangka berinisial MR (21), warga Loa Ipuh, Tenggarong, ditangkap di parkiran QQ KTV Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota.
Tersangka diamankan sekira pukul 03.00 WITA. Saat itu, MR hendak mengantarkan ekstasi atas perintah seorang pria berinisial E, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka diamankan di parkiran QQ KTV saat hendak mengantarkan narkotika jenis ekstasi atas suruhan saudara E (DPO),” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo dalam keterangannya.
Petugas sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan penyamaran. Saat transaksi berlangsung, MR tak menyadari bahwa ia berhadapan dengan polisi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 30 butir ekstasi berwarna pink dengan berat total 11,11 gram, serta serbuk ekstasi seberat 5,64 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam kantong plastik hitam yang sempat dibuang ke tanah oleh tersangka.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih memburu E, yang diduga menjadi pengendali utama dalam kasus ini.
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Kerja sama antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Tepian. [RIL]
Tidak ada komentar