IlustrasiISU kematian seorang demonstran di Samarinda, Kaltim yang sempat menyebar cepat di media sosial berujung pada penangkapan. Polisi mengamankan pria berinisial HT di Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Jumat (24/4) dini hari, setelah diduga menjadi penyebar kabar yang belakangan dipastikan sebagai hoaks.
Informasi tersebut sebelumnya beredar luas disertai tangkapan layar dan foto seorang pria dalam kondisi dirawat. Dalam hitungan jam, unggahan itu menyebar dan memantik kekhawatiran, terutama karena dikaitkan dengan aksi massa yang berlangsung di Samarinda, Selasa (21/4).
Namun, hasil penelusuran aparat menunjukkan kabar itu tidak benar. Foto yang digunakan dalam unggahan ternyata merupakan dokumentasi lama yang tidak berkaitan dengan peristiwa demonstrasi. Meski demikian, narasi yang terlanjur menyebar sempat membentuk persepsi publik seolah telah terjadi korban jiwa.
Polisi kini mendalami sejauh mana peran HT dalam penyebaran informasi tersebut. Ia telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif di balik penyebaran konten tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat mengungkap detail perkara.
“Masih dalam tahap penyelidikan, belum bisa kami jelaskan lebih jauh,” kata Agus.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menambahkan, kasus ini belum dapat dipastikan secara hukum karena masih dalam tahap pendalaman dan pembuktian.
“Belum A1, masih pendalaman dan pembuktian. Kita beri waktu tim untuk bekerja,” ujarnya.
Peristiwa ini kembali menunjukkan cepatnya arus informasi di media sosial yang kerap tidak diimbangi verifikasi. Dalam konteks aksi massa, kabar yang tidak terkonfirmasi berpotensi memperkeruh situasi dan memicu kepanikan publik.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bukti guna memastikan konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. [DIAS]
Tidak ada komentar