Bagi masyarakat setempat, keberadaan hutan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Selain menyediakan sumber penghidupan, hutan juga menyimpan pengetahuan tradisional dan nilai budaya yang diwariskan oleh para leluhur.MAHAKAM ULU – Bagi masyarakat adat Bahau Umaq Suling di Kampung Long Pahangai I, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, hutan memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar sumber penghidupan. Kawasan hutan menjadi bagian dari sejarah, identitas budaya, serta warisan leluhur yang terus dijaga hingga kini.
Terletak di kawasan hulu Sungai Mahakam, Kampung Long Pahangai I menyimpan perjalanan panjang masyarakat adat Bahau Umaq Suling. Tradisi, pengetahuan lokal, dan hubungan erat dengan alam masih menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat setempat.
Sejarah komunitas ini berawal dari dataran tinggi Apo Kayan, kawasan perbatasan Kalimantan Timur dan Sarawak. Dari wilayah tersebut, para leluhur menyusuri anak-anak sungai di kawasan hulu Mahakam hingga membangun sejumlah permukiman, di antaranya Batu Masan dan Lulou Paku.
Seiring perkembangan waktu, permukiman tersebut tumbuh menjadi lima kampung yang memiliki hubungan kekerabatan, yakni Long Pahangai I, Long Pahangai II, Long Isun, Naha Aruq, dan Lirung Ubing.
Kepala Adat Kampung Long Pahangai I, Alauwing Lejeu, menjelaskan bahwa Long Pahangai I dan Long Pahangai II berasal dari rumpun yang sama, yaitu masyarakat Bahau Umaq Suling. Kesamaan asal-usul tersebut menjadi bagian penting dari sejarah dan identitas yang terus diwariskan antargenerasi.
Bagi masyarakat setempat, keberadaan hutan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Selain menyediakan sumber penghidupan, hutan juga menyimpan pengetahuan tradisional dan nilai budaya yang diwariskan oleh para leluhur.
Hubungan masyarakat dengan hutan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan Program Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF-CF) atau Program Dana Karbon. Kampung Long Pahangai I merupakan salah satu penerima manfaat program yang mendorong pengelolaan hutan secara berkelanjutan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui program tersebut, keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan diharapkan semakin kuat. Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan juga diharapkan membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan tanpa mengabaikan nilai-nilai adat dan kearifan lokal.
Pengalaman masyarakat Bahau Umaq Suling di Long Pahangai I memperlihatkan bahwa pelestarian lingkungan memiliki keterkaitan erat dengan keberlangsungan budaya masyarakat adat.
Bagi mereka, menjaga hutan bukan hanya tentang mempertahankan pepohonan dan kekayaan alam, melainkan juga merawat jejak leluhur, menjaga identitas, serta memastikan warisan budaya dan lingkungan tetap terpelihara bagi generasi mendatang. (*)
Tidak ada komentar