Izin Reklame di Bontang Tempati Posisi Terbanyak, DPMPTSP Perketat Pengawasan

Redaksi
19 Jun 2025 21:57
2 menit membaca

BONTANG – Izin reklame menjadi salah satu layanan perizinan terbanyak yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang setahun terakhir.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan sekitar 250 izin reklame dari total 1.269 izin digital yang diproses melalui sistem layanan daring.

“Izin reklame berada di posisi kedua terbanyak setelah izin praktik perawat. Ini menunjukkan dinamika usaha yang cukup baik sekaligus meningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk mengurus izin secara resmi,” jelas Aspiannur.

Aspiannur menyebutkan, proses pengurusan izin reklame kini semakin mudah dan transparan.

Pemohon hanya perlu mendaftar melalui sistem perizinan digital, mengunggah dokumen persyaratan, dan menunggu proses verifikasi.

“Tidak dipungut biaya, rata-rata proses selesai dalam tujuh hari kerja,” ujarnya.

Beberapa dokumen yang wajib dilampirkan antara lain foto lokasi pemasangan reklame, gambar konstruksi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), surat pernyataan pajak, KTP, NPWP, serta akta pendirian bagi badan usaha.

Seiring dengan meningkatnya jumlah izin, DPMPTSP Bontang juga memperketat pengawasan terhadap keberadaan reklame.

Tim gabungan pemerintah telah menertibkan sedikitnya 14 unit reklame yang dinilai membahayakan pengguna jalan karena kondisi fisiknya yang sudah tidak layak.

“Ada reklame yang keropos, miring, bahkan hampir roboh. Kami sudah minta pemilik untuk membongkar secara mandiri, jika tidak ditangani, akan kami bongkar dengan tim gabungan,” tegasnya.

Aspiannur berharap, seluruh pemilik reklame yang masa izinnya telah habis atau kondisi fisik reklamenya tidak layak segera mengurus izin baru dan melakukan pemeliharaan rutin.

Ia menambahkan, DPMPTSP siap memfasilitasi konsultasi dan layanan aduan melalui berbagai kanal resmi, termasuk layanan WhatsApp dan media sosial.

“Pemasangan reklame tetap diperbolehkan selama sesuai ketentuan teknis dan izin yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami menjaga estetika kota dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

[ADS/ZUHAJI]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }